Berita Solo Terbaru
Alasan Penjual Terang Bulan Keliling di Solo Bikin Hoax Bayar Denda PPKM : Jengkel Jualan Digusur
Dalam keterangannya, penjual terang bulan yang disebut biasa jualan di sekitar Manahan itu mengaku berbohong. Ia mengaku jengkel karena sering digusur
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Aji Bramastra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Satpol PP Kota Solo akhirnya menciduk penjual terang bulan keliling yang viral karena pengakuannya.
Sebelumnya, si penjual terang bulan ini mengaku harus membayar denda Rp 600 ribu ke petugas Satpol PP.
Video ini sempat beredar di sejumlah akun media sosial, dan membuat netizen berempati serta marah ke petugas Satpol PP.
Nah, Satpol PP Kota Solo pun membantah keras tudingan ini.
Kepala Satpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan mengatakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi terkait informasi palsu itu.
Dan menelusuri informan tersebut.
"Kami sudah mendapatkan identitas pengunggah dan Pedangang Kali Lima (PKL) dalam postingan itu, segera kami tidak lajuti," ujarnya.
Baca juga: Heboh Pedagang Terang Bulan Jadul Keliling Kena Denda Satpol PP Solo Rp600 Ribu, Ternyata Hoax
Petugas Satpol kemudian mencari si penjual terang bulan itu, lalu menciduknya.
Dalam keterangannya, penjual terang bulan yang disebut biasa jualan di sekitar Manahan itu mengaku berbohong.
"Masalah denda itu, semuanya bohong,"
"Soalnya saya kesel, saat jualan, digusur saja, sehingga saya jengkel," katanya, dalam video yang beredar.
"Saya minta maaf sebesar-besarnya, pada Bapak pimpinan Satpol PP,"
"Sebagai pedagang keliling, saya minta maaf sebesar-besarnya pada masyarakat Kota Solo, dan berjanji tidak mengulanginya lagi," ujar si penjual.
Sempat Viral
Sebuah postingan di akun instagram viral, terkait pedagang terang bulan jadul.
Dalam postingan itu menerangkan jika ada pedagang terang bulan jadul keliling yang terkena denda.
"Bantu larisin lur tp tetap prokes nggih..
Kasian bapake abis kena denda pas jualan di manahakan Katane mengundang kerumunan.
Lokasi juale sekarang pindah selatan bangjo slamet riyadi kidul RS dkt kulon jalan," caption pada tulisan itu.
Dalam slide foto menerangkan, jika pedagang terang bulan jadul keliling itu terkena sanksi Rp 600 ribu.
TribunSolo.com pun mencoba mencari pedagang tersebut untuk dimintai konfirmasi.
Baca juga: Pengunjung Kafe di Solo Ini Nekat Pesta Miras saat Malam Takbiran, Polisi Sita Puluhan Miras
Baca juga: Arus Lalullintas di Exit Tol Sragen Sepi saat Libur Idul Adha: Kendaraan Melintas 15 Menit Sekali
Namun, pedagang terang bulan jadul keliling itu tidak berada di lokasi-lokasi yang tertera pada caption foto itu.
Kepala Satpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan, saat dikonfirmasi membantah adanya denda yang diberikan.
Dia menjelaskan bahwa postingan tersebut tidak sesui fakta di lapangan.
"Kami menindak, mengikuti Surat Edaran yang berlaku tidak menerapkan denda selama PPKM Darurat ini, lalu denda yang dimaksud itu ?" Ungkapnya kepada Tribunsolo.com, Selasa (20/7/2021).
Arif menambahkan saat iki pihaknya telah melakukan penelusuran terkait posting yang diunggah akun Instagram @energisolo.
Sekitar pukul 15.00 WIB, Pantuan Tribunsolo.com postingan tersebut telah dihapus admin dari @energisolo.