Berita Boyolali Terbaru
Boyolali PPKM Level 3, Apakah Dapat Bantuan Subsidi Upah ? Ini Penjelasan Dinas Tenaga Kerja
Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Boyolali masih menunggu arahan terkait program bantuan subsidi upah Rp 1 juta bagi pekerja.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Boyolali masih menunggu arahan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI terkait teknis program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta bagi pekerja pada tahun 2021.
Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Boyolali, M Syawaludin mengatakan pembahasan teknis baru dilakukan pada Jumat (22/7/2021).
"Mestinya begitu, jadi gajinya yang di bawah Rp 3,5 juta akan mendapat bantuan tersebut, tapi langkah teknisnya akan disampaikan Kemenaker besok," kata Syawal, kepada TribunSolo.com, Kamis (22/7/2021).
Syawal mengatakan pembahasan secara teknis yang dimaksud yaitu terkait dengan pola, syarat-syarat dan lain-lain terkait bantuan subsidi upah tersebut.
Pembahasan tersebut akan disampaikan oleh Kemenaker RI melalui zoom besok.
Baca juga: Heboh Pungli, Wali Kota Solo Gibran Datangi Linmas : Janji Upah yang Belum UMK dan THR Bakal Dikaji
Baca juga: Viral Kabar Kurir Shopee Diupah Tak Layak Jadi Sorotan Netizen, Begini Penjelasan Manajemen
"Untuk teknis masih menunggu arahan Kemenaker besok via zoom, jadi belum bisa menjelaskan lebih lanjut," ujar Syawal.
Sementara itu, terkait informasi bantuan upah subsidi tersebut berlaku di level 4, pihaknya mengaku belum memahami hal tersebut.
Dia beranggapan, seharusnya bantuan tersebut bisa berlaku secara umum.
Untuk diketahui, saat ini PPKM level 3 sedang diterapkan di Boyolali.
"Apalagi PPKM level 3 dan 4 tidak terlalu jauh perbedaannya," kata Syawal.
"Mungkin lebih pastinya kalau ada kebijakan baru, tapi lebih baiknya pemberian bantuan tersebut semestinya tidak ada perbedaan besok kami akan suarakan," imbuhnya.
PPKM Level 3
Sebelumnya, Kabupaten Boyolali masih menerapkan status PPKM Darurat hingga tanggal 26 Juli 2021 mendatang.
Berbeda dengan Kota Solo yang sudah berganti nama, Kabupaten Boyolali baru akan berganti nampa PPKM pada tanggal 26 Juli 2021.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/ilustrasi-mimpi-menemukan-uang.jpg)