Berita Boyolali Terbaru

Boyolali PPKM Level 3, Apakah Dapat Bantuan Subsidi Upah ? Ini Penjelasan Dinas Tenaga Kerja

Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Boyolali masih menunggu arahan terkait program bantuan subsidi upah Rp 1 juta bagi pekerja.

Tayang:
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
Istimewa via Kompas.com
Ilustrasi uang 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Boyolali masih menunggu arahan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI terkait teknis program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta bagi pekerja pada tahun 2021.

Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Boyolali, M Syawaludin mengatakan pembahasan teknis baru dilakukan pada Jumat (22/7/2021).

"Mestinya begitu, jadi gajinya yang di bawah Rp 3,5 juta akan mendapat bantuan tersebut, tapi langkah teknisnya akan disampaikan Kemenaker besok," kata Syawal, kepada TribunSolo.com, Kamis (22/7/2021).

Syawal mengatakan pembahasan secara teknis yang dimaksud yaitu terkait dengan pola, syarat-syarat dan lain-lain terkait bantuan subsidi upah tersebut.

Pembahasan tersebut akan disampaikan oleh Kemenaker RI melalui zoom besok.

Baca juga: Heboh Pungli, Wali Kota Solo Gibran Datangi Linmas : Janji Upah yang Belum UMK dan THR Bakal Dikaji

Baca juga: Viral Kabar Kurir Shopee Diupah Tak Layak Jadi Sorotan Netizen, Begini Penjelasan Manajemen

"Untuk teknis masih menunggu arahan Kemenaker besok via zoom, jadi belum bisa menjelaskan lebih lanjut," ujar Syawal.

Sementara itu, terkait informasi bantuan upah subsidi tersebut berlaku di level 4, pihaknya mengaku belum memahami hal tersebut.

Dia beranggapan, seharusnya bantuan tersebut bisa berlaku secara umum.

Untuk diketahui, saat ini PPKM level 3 sedang diterapkan di Boyolali. 

"Apalagi PPKM level 3 dan 4 tidak terlalu jauh perbedaannya," kata Syawal.

"Mungkin lebih pastinya kalau ada kebijakan baru, tapi lebih baiknya pemberian bantuan tersebut semestinya tidak ada perbedaan besok kami akan suarakan," imbuhnya.

PPKM Level 3

Sebelumnya, Kabupaten Boyolali masih menerapkan status PPKM Darurat hingga tanggal 26 Juli 2021 mendatang.

Berbeda dengan Kota Solo yang sudah berganti nama, Kabupaten Boyolali baru akan berganti nampa PPKM pada tanggal 26 Juli 2021.

Nantinya, PPKM Boyolali akan dilanjutkan dengan PPKM Level 3.

Pemberlakuan itu sesuai pernyataan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo pada (20/7/2021) malam.

Perubahan nama PPKM Darurat menjadi PPKM Level menyesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing.

Baca juga: Imbas PPKM Darurat Diperpanjang, Polres Boyolali Pastikan Penutupan Jalan Sampai 25 Juli 2021

Baca juga: PPKM Darurat di Solo Jadi PPKM Level 4, Wakil Walikota Teguh: Aturan Tak Berubah

Khusus untuk di Kabupaten Boyolali per 26 Juli 2021, bakal menerapkan PPKM level 3.

Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Boyolali, Suratno, saat dikonfirmasi Tribunsolo.com, Rabu (21/7/2021) memastikannya pemberlakuan itu.

"Masih sama, pemberlakuan PPKM Darurat sampai tanggal 25 Juli 2021, namun secara setelah tanggal 26 Juli 2021 penyembuhannya jadi PPKM Level 3," ungkapnya.

Dia menambahkan, aturan dalam PPKM level 3 ini tidak berbeda jauh dengan aturan PPKM Darurat.

Selain itu pembatasan dan pengetatan tetap dilakukan untuk menekan mobilitas masyarakat Boyolali.

"Penangananya lebih lanjut, tergantung dari kasus yang terkonfirmasi Covid-19 di Boyolali saat PPKM Darurat," ungkapnya.

Termasuk pelarangan kegiatan hajatan hingga makan di tempat di restoran atau warung makan nantinya akan diatur kembali.

Penutupan Jalan Diperpanjang

PPKM Darurat resmi diperpanjang pemerintah pusat hingga Senin (25/7/2021).

Menyusul pengumuman kebijakan ini, Polres Boyolali mengumumkan tetap akan menutup sejumlah jalan di Boyolali.  

Kasat Lantas Polres Boyolali AKP Yuli Anggraeni mengatakan tetap memperpanjang penyekatan di jalan utama menuju Boyolali.

Baca juga: PPKM Darurat Resmi Diperpanjang : Per 26 Juli Boleh Makan di Tempat, Tapi Hanya 30 Menit

"Penyekatan jalan-jalan di Kabupaten Boyolali tetap berlanjut," kata Yuli kepada TribunSolo.com, Selasa (20/7/2021).

Yuli mengatakan pelaksanaan penyekatan jalan tersebut akan diperpanjang sampai Senin (25/7/2021).

"Penyekatan akan dilakukan sampai 25 Juli 2021, untuk langkah lain masih menunggu arahan Bapak Kapolres," singkatnya.

Bila di Boyolali pasti akan ditutup, di Sragen, penutupan jalan belum tentu dilakukan.

Kasat Lantas Polres Sragen, AKP Ilham Syafriantoro Sakti mengatakan penutupan jalan dalam kota masih akan dievaluasi.

"Penutupan jalan dalam kota, nanti kita evaluasi dulu, efektifnya seperti apa," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Selasa (20/7/2021).

Saat ini, di Kabupaten Sragen penutupan jalan diberlakukan di Jalan Raya Sukowati, mulai dari simpang 4 terminal lama, hingga simpang 3 Beloran.

Selain itu, 2 exit tol di Kabupaten Sragen juga ditutup, terkait kebijakan PPKM darurat kali ini.

Menurut AKP Ilham, exit tol yang ditutup hingga 22 Juli 2021 tersebut, keputusan diperpanjang masih menunggu arahan Polda Jawa Tengah.

"Terkait penutupan exit tol, menunggu perintah dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved