Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Kecipratan Bantuan Subsidi Upah, Pemkab Klaten Khawatir Data BPJS Ketenagakerjaan Tak Sinkron

Kabupaten Klaten saat ini menjadi salah satu wilayah di Solo Raya yang berstatus PPKM Level 4.  Itu membuatnya berpeluang mendapat kucuran BSU.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
https://www.stockvault.net/
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta yang dicanangkan pemerintah. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Kabupaten Klaten saat ini menjadi salah satu wilayah di Solo Raya yang berstatus PPKM Level 4. 

Wilayah tersebut berpeluang mendapat pencairan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta bagi pekerja yang dicanangkan pemerintah.

Meski begitu, Pemerintah Kabupaten Klaten masih khawatir jika semua tenaga kerja di Kabupaten Klaten tidak menerima bantuan tersebut.

Kabid Tenaga Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Klaten, Heru Wijoyo, mengatakan penerima program akan berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan.

"Yang menjadi permasalahannya, apakah data tersebut akan sama dengan jumlah tenaga kerja di Kabupaten Klaten," ucap Heru, kepada TribunSolo.com, Kamis (22/7/2021).

Baca juga: Bupati Karanganyar Marah, Bantuan Tunai ke PKL Pakai Amplop Bertuliskan Namanya

Baca juga: Boyolali PPKM Level 3, Apakah Dapat Bantuan Subsidi Upah ? Ini Penjelasan Dinas Tenaga Kerja

Kemudian, Heru mempertanyakan kepatuhan setiap perusahaan atau pemberi kerja di Kabupaten Klaten mendaftarkan para pekerjanya untuk mengikuti program ketenagakerjaan.

Ketika disinggung teknis pelaksanaan bantuan tersebut, pihaknya belum bisa memastikan dan akan menunggu payung hukum dari kementerian terkait .

Kemudian dia berharap dengan adannya program bantuan dari pemerintah bisa bermanfaat bagi para pekerja/buruh, terutama selain sektor usaha industri kritikal dan esensial.

"Harapan kami, program tersebut dapat bermanfaat bagi teman-teman pekerja/buruh, terutama selain di sektor usaha industri kritikal serta esensial juga," katanya.

Tak Kecipratan BSU

Sementara itu, Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumumkan akan memberikan bantuan uang tunai ke karyawan dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

"Peserta yang (mendapat subsidi upah) adalah yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021), sebagaimana dikutip dari Kompas.com. 

Dalam keterangan Ida, subsidi gaji ini diberikan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dalam sekali pencairan.

Artinya, total pekerja akan menerima bantuan sebesar Rp 1 juta.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved