Berita Solo Terbaru

Sedih, Pekerja dari 4 Kabupaten di Solo Raya ini Tak Kecipratan Bantuan Rp 1 Juta dari Pemerintah

Pemerintah akan memberikan subsidi gaji Rp 1 juta ke karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta. Tapi tak semua daerah di Solo Raya kecipratan.

Editor: Aji Bramastra
kompas.com
ILUSTRASI. Pemerintah akan memberikan subsidi gaji Rp 1 juta ke karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta. Tapi tak semua daerah di Solo Raya kecipratan. 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumumkan akan memberikan bantuan uang tunai ke karyawan dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

"Peserta yang (mendapat subsidi upah) adalah yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021), sebagaimana dikutip dari Kompas.com. 

Baca juga: Boyolali PPKM Level 3, Apakah Dapat Bantuan Subsidi Upah ? Ini Penjelasan Dinas Tenaga Kerja

Dalam keterangan Ida, subsidi gaji ini diberikan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dalam sekali pencairan.

Artinya, total pekerja akan menerima bantuan sebesar Rp 1 juta.

Nah, kabar buruknya, ternyata tak semua pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta akan menerima bantuan ini.

Bantuan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di daerah pandemi Covid-19 level 4, sesuai dengan instruksi Mendagri.

Bila benar demikian, itu artinya, pekerja dari 4 daerah di Solo Raya, tak akan menerima bantuan ini.

Pasalnya, 4 kabupaten di Solo Raya memang tak masuk dalam PPKM Level 4, melainkan PPKM Level 3.

Empat kabupaten yang tak masuk PPKM Level 4 itu adalah : Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Boyolali.

Sementara, 3 daerah lain di Solo Raya, yakni Kota Solo (Surakarta), Klaten, dan Sukoharjo, masuk dalam PPKM Level 4 sehingga akan dapat bantuan ini.

Selain soal wilayah, ada syarat lain yang diberlakukan pemerintah. 

Pekerja yang mendapatkan adalah hanya mereka yang bekerja di industri berikut : barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.

"Data penerima bantuan kami akan ambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021, sehingga hanya yang telah terdaftar dalam batas waktu tersebut yang mendapat (BSU)," beber Ida.

Terpisah, Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Boyolali M Syawaludin mengaku belum tahu apakah benar pekerja di Boyolali tak mendapat bantuan ini.

Menurut Syawaludin, kepastian dan langkah teknisnya baru akan disampaikan Kemenaker Jumat (23/7/2021).

Syawaludin pun berharap bantuan ini tak tebang pilih berdasarkan lokasi geografis.

"Apalagi PPKM level 3 dan 4 tidak terlalu jauh perbedaannya," kata Syawal.

"Mungkin lebih pastinya kalau ada kebijakan baru, tapi lebih baiknya pemberian bantuan tersebut semestinya tidak ada perbedaan. Besok kami akan suarakan," imbuhnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved