Berita Sukoharjo Terbaru
Stok Sering Kosong, Kapolres Sukoharjo Buat Gerakan Donor Plasma Konvalesen
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho mengajak masyarakat yang memenuhi syarat untuk ikut menjadi pendonor Plasma Konvalesen.
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Agil Trisetiawan
Dok. Polres Sukoharjo
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho saat donor Plasma Konvalesen di PMI Solo, Kamis (22/7/2021).
Menurut informasi di laman plasmakonvalesen.covid19.go.id, ada beberapa syarat menjadi donor plasma konvalesen :
1. Usia 18-60 tahun
2. Berat badan ≥ 55kg
3. Diutamakan pria, apabila perempuan belum pernah hamil
4. Pernah terkonfirmasi Covid-19 dengan surat keterangan sembuh dari dokter yang merawat
5. Bebas keluhan minimal 14 hari
6. Tidak menerima transfuse darah selama 6 bulan terakhir
7. Lebih diutamakan yang pernah mendonorkan darah
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Apa Itu Plasma Konvalesen? Ini Cara dan Syarat-syarat Jadi Pendonor