Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali Terbaru

Catat! Gerakan Boyolali di Rumah Saja Diperpanjang Sampai 1 Agustus 2021: Aturan Masih Sama

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali memperpanjang program Gerakan Boyolali Minggu di Rumah Saja pada tanggal 25 Juli dan 1 Agustus 2021

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Agil Trisetiawan
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Kondisi lalulintas di Alun-alun Pengging, Boyolali saat Gerakan Boyolali di rumah saja, Minggu (4/7/2021) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali memperpanjang program Gerakan Boyolali Minggu di Rumah Saja.

Pasalnya, Gerakan Boyolali Minggu di Rumah Saja ini dianggap cukup efektif dalam menekan penularan covid-19.

Sekda Boyolali Masruri mengatakan, perpanjangan Gerakan Boyolali Minggu di Rumah Saja diperpanjang selama dua minggu.

"Ya, diperpanjang dua minggu. Pada tanggal 25 Juli dan 1 Agustus akan diterapkan lagi," katanya Sabtu (24/7/2021).

Perpanjangan ini dilakukan karena adanya hari libur perayaan Idul Adha, dan seiring diperpanjangnya PPKM Darurat.

Dia mengatakan, PPKM darurat diperpanjang dan Boyolali termasuk di dalamnya yang harus melaksanakan kebijakan itu.

“Karena kemarin masih ada libur Idul Adha, masih banyak orang yang kurban, kita perpanjang lagi (Minggu di rumah saja),” jelas Masruri.

Baca juga: Kabar Baik untuk Buruh di Boyolali : Tetap Dapat Subsidi Rp1 Juta, Meski Masuk PPKM Level 3

Baca juga: Penantian Panjang Terbayar, Ratusan Pedagang Pasar di Boyolali Disuntik Vaksin Covid-19

Baca juga: Beda dengan Solo, Status PPKM di Boyolali Baru Berubah Tanggal 26 Juli: Jadi Level 3

Baca juga: Kisah Pilu dari Boyolali : Istri Meninggal Dunia saat Menjaga Suami Isoman Covid-19

Masruri mengatakan perpanjangan dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat.

Selain itu program tersebut diperpanjang juga untuk mengurangi lonjakan COVID-19 di Boyolali.

“Aturan pembatasan kegiatan masyarakat, masih sama seperti kemarin,” kata Masruri.

Kemudian ia mengatakan, Kabupaten Boyolali masuk PPKM dilevel 3 karena angka paparan COVID-19 masih terkendali.

Dia menyebutkan pada aturan PPKM Level III tidak berbeda jauh dengan aturan PPKM Darurat.

Pembatasan dan pengetatan tetap dilakukan untuk menekan mobilitas masyarakat.

Termasuk pelarangan kegiatan hajatan hingga makan di tempat di restaurant atau warung makan.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved