Berita Sukoharjo Terbaru
PPKM Level 4 Sukoharjo : Ruas - ruas Jalan Ini Masih Ditutup 24 Jam Sampai 2 Agustus
Penerapan PPKM Level 3 dan 4 diperpanjang pemerintah hingga 2 Agustus 2021. Selama perpanjangan, ada beberapa pelonggaran, diantaranya penutupan jalan
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Penerapan PPKM Level 3 dan 4 diperpanjang pemerintah hingga 2 Agustus 2021.
Selama perpanjangan, ada beberapa pelonggaran yang diberlakukan, termasuk soal penutupan jalan.
Pelonggaran penutupan jalan terjadi di Kabupaten Sukoharjo.
Kasat Lantas Polres Sukoharjo, AKP Heldan Pramoda Wardhana mengatakan pihaknya tetap melakukan penutupan sejumlah ruas jalan di Kabupaten Sukoharjo.
"Sementara untuk penutupan jalan masih dilanjutkan," kata Heldan kepada TribunSolo.com, Minggu (25/7/2021).
Baca juga: PPKM Level 3 Boyolali : Aturan Sama Sampai 2 Agustus, Program Minggu di Rumah Saja Tetap Lanjut
Baca juga: PPKM Level 4 Kota Solo : Aturan Baru Sampai 2 Agustus, Jalan Ditutup Tapi Hanya Malam Hari
Namun, penutupan jalan tersebut sedikir berbeda dengan kebijakan sebelum adanya perpanjangan PPKM Level 3 dan 4.
Helda menerangkan, penutupan jalan tersebut hanya diberlakukan di jalan-jalan utama di Kabupaten Sukoharjo.
Itu berlaku selama 24 jam sampai Senin (2/8/2021).
Sedangkan jalan-jalan kecil yang sempat ditutup akan dibuka kembali.
"Jalan utama seperti Jalan Ngasem-Kartasura, Jalan Nirmalasuri, dan Jalan Terminal tetap ditutup, selain jalan tersebut akan dibuka," pungkasnya.
Penutupan Jalan Solo
Sementara itu, di Solo, perpanjangan PPKM ini disertai perubahan aturan soal penutupan jalan.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan ada penyesuaian jam penutupan beberapa ruas jalan.
Jadwal penutupan jalan akan berubah dan lebih longgar.
Bila sebelumnya ada beberapa ruas jalan yang ditutup 24 jam, kini penutupan mengikuti jadwal tertentu.
Penutupan akan dilakukan mulai pukul 20.30 WIB sampai 05.00 WIB.
Itu akan berlaku mulai Senin (26/7/2021).
"Enam ruas jalan akan kami tutup pada malam hari. Penutupan ini turut berkontribusi baik,” papar Ade, Minggu (25/7/2021).
Baca juga: Diduga Hendak Konvoi & Tawuran, Puluhan Pesilat di Karanganyar Diamankan Polisi
Baca juga: 2 Hari Tenggelam, Jenazah Penambang Pasir di Sragen Akhirnya Ditemukan, Keluarga Tolak Autopsi
Enam ruas yang dimaksud diantaranya :
1. Jalan Slamet Riyadi
2. Jalan Adi Sucipto
3. Jalan Dr Radjiman
4. Jalan Urip Sumoharjo
5. Jalan Piere Tendean
6. Jalan Gatot Subroto.
Selain itu, penyekatan di pintu masuk Kota Solo tetap diberlakukan.
Diantaranya, Tugu Makuta, Banyuanyar, Simpang Faroka, Kawasan Jurug, Simpang Joglo.
"Penyesuaian waktu penutupan dimulai besok, dan kebijakan PPKM lavel 4 penyekatan masih diperlakukan terutama di 5 titik pintu masuk Solo," ungkapnya.
PPKM Diperpanjang
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berakhir hari ini, Minggu (25/7/2021).
Kebijakan itu diperpanjang terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Minggu (25/7/2021) malam.
"Saya memutuskan melanjutkan PPKM level 4 26 Juli sampai 2 Agustus, dengan penyesuaian mobilitas," ungkap Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Dalam pidato yang disampakannya Presiden Jokowi menyebutkan sejumlah aturan yang ditetapkan.
Beberapa penyesuaian mobilitas alias pelonggaran antara lain :
Baca juga: Selama PPKM, 8 Hajatan di Boyolali Dibubarkan, Sanksi Denda Sampai Rp 5 Juta Tergantung Jumlah Tamu
Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari buka seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat.
Kemudian pasar rakyat tidak menjual kebutuhan sehari-hari buka hingga pukul 15.00 WIB
Lalu usaha kecil dapat buka sampai pukul 21.00 WIB.
Usaha tersebut antara lain pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asonan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan usaha kecil lain.
Selanjutnya, warung makan, PKL, maupun lapak di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB.
"Maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 20 menit," ungkap Jokowi. (*)