Berita Boyolali Terbaru
Selama PPKM, 8 Hajatan di Boyolali Dibubarkan, Sanksi Denda Sampai Rp 5 Juta Tergantung Jumlah Tamu
Ada 8 hajatan di Boyolali dibubarkan petugas selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Penulis: Tri Widodo | Editor: Adi Surya Samodra
"Karena yang bersangkutan merupakan seorang ASN. Saat ini KTP yang bersangkutan sudah kami tahan dan akan kami sanksi denda," pungkasnya.
Tidak Tahu Diperpanjang
Sebelumnya, Suwarsono (60) benar-benar berani mengambil resiko dihari terakhir PPKM Level 3 yang diterapkan di Kabupaten Boyolali.
Warga Dukuh Weru, RT 05, RW 04, Desa Pojok, Kecamatan Nogosari itu nekat menggelar hajatan ngunduh mantu di rumahnya, Minggu (25/7/2021).
Hajatan yang digelar Tenaga Pendidik ini bisa dibilang cukup mewah di tengah PPKM Level 3.
Layaknya hajatan pada umumnya, di halaman rumahnya dipasang tenda besar, lengkap dengan kursi pengantin yang telah dihias dengan rapi.
Di Depan kursi pengantin juga telah tertata rapi Kursi beserta makanan juga telah siap di meja hidang.
Sebagai cadangan, tidak lupa tuan rumah juga telah mempersiapkan kursi tambahan yang masih ditumpuk di samping rumah utama.
Namun, suasana yang awalnya tenang mendadak berubah saat Satgas Covid-19 tiba di lokasi.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Lagi atau Tidak? Berikut Data Covid-19 Sepekan yang Jadi Pertimbangan
Baca juga: Nekat Nongkrong Saat Masa PPKM Darurat, Puluhan Remaja Karanganyar Langsung Diangkut Polisi
Beberapa orang tetangga yang awalnya membantu hajatan tiba-tiba riuh. Ada 10 warga yang langsung kabur keluar dari lokasi acara.
Saking takutnya, pagar rumah dengan kawat setinggi orang dewasa dipanjat begitu saja dengan cepat dan tanpa memperhitungkan resikonya.
Camat Nogosari Hanung Narhendra mengatakan mengatakan pembubaran hajatan ini dilakukan karena melanggar SE Bupati tentang PPKM level 3 dan kegiatan Minggu di rumah saja.
“ Kami mendapatkan informasi (hajatan ini) dari warga, bahwa ASN ini nekad mengadakan hajatan sejak Sabtu (24/7/2021),” jelasnya.
Penyelenggara berasalan, lanjut Hanung, jika kegiatan ini telah mendapatkan restu dari pemerintah desa setempat sejak 2 bulan lalu.
“ Namun, izin ke desa kami cek tidak ada. Maka kami bubarkan. Ini juga menjadi terapi syok agar masyarakat tidak nekad melanggar aturan," terangnya.