Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Aturan PPKM Level 4 Sukoharjo: Gerakan di Rumah Saja Dihapus, Bisa Makan Ditempat di Warung Makan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo resmi mengeluarkan Instruksi Bupati Sukoharjo tentang aturan PPKM Level 4.

Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Agil Trisetiawan
TribunSolo.com/Agil Tri
Suasana penutupan jalan di simpang tiga Jalan Rajawali, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (9/7/2021). 

Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Muhammad Irfan Al Amin

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo resmi mengeluarkan Instruksi Bupati Sukoharjo tentang aturan PPKM Level 4.

Ada sejumlah kelonggaran yang dibarikan dalam aturan ini, dibandingkan saat penerapan PPKM Darurat.

Seperti tak diperpanjangnya Gerakan Sukoharjo di Rumah Saja, yang dilakukan setiap hari Sabtu dan Minggu.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo, Widodo mengatakan, pihaknya akan terus melakukan evaluasi.

"Nanti kegiatan akhir pekan akan perlahan berjalan normal," katanya, Senin (26/7/2021).

Baca juga: PPKM Level 4 Sukoharjo : Ruas - ruas Jalan Ini Masih Ditutup 24 Jam Sampai 2 Agustus

Baca juga: Resmi, 13 Pasar di Solo Kembali Dibuka hingga Pukul 3 Sore: Ada Pasar Klewer, Depok, hingga Klitikan

Baca juga: Dicari! Pria yang Curi Kotak Infaq Pembangunan Masjid di Daffa Mart Boyolali, Ini Ciri-cirinya

Baca juga: Usai FX Rudi, Kini Gibran akan Buat Gerakan Donor Plasma Konvalesen untuk ASN: Waktunya Menolong

Sebelumnya kegiatan Sabtu dan Minggu di rumah saja mewajibkan sejumlah area publik termasuk toko dan pasar untuk tutup.

Selain itu, pedagang makanan seperti PKL atau warung makan kecil diizinkan melayani pembeli untuk makan ditempat.

"Hanya 25 persen saja atau secara jumlah hanya 3 orang saja" terangnya.

"Dan tetap wajib tutup pukul 20.00 WIB," ungkapnya.

Namun kebijakan ini tidak berlaku bagi restauran dan cafe atau food court.

Pasar non esensial yang sebelumnya ditutup, kini juga boleh beroperasi lagi.

Aturan ini sendiri akan berlangku hingga tanggal 2 Agustus 2021 mendatang.

kendati demikian, sejumlah aturan masih belum berubah.

Seperti mall masih ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan apotek.

Kegiatan belajar mengajar di Sekolah dilakukan secara daring/ online.

Pernikahan hanya boleh ijab qobul dengan dihadiri maksimal 10 orang dengan menyertakan tes bebas covid-19.

Tempat wisata di Sukoharjo juga masih ditutup.

Serta berbagai kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan, ditiadakan terlebih dahulu.

Penutupan Jalan

Penerapan PPKM Level 3 dan 4 diperpanjang pemerintah hingga 2 Agustus 2021.

Selama perpanjangan, ada beberapa pelonggaran yang diberlakukan, termasuk soal penutupan jalan.

Pelonggaran penutupan jalan terjadi di Kabupaten Sukoharjo.

Kasat Lantas Polres Sukoharjo, AKP Heldan Pramoda Wardhana mengatakan pihaknya tetap melakukan penutupan sejumlah ruas jalan di Kabupaten Sukoharjo.

"Sementara untuk penutupan jalan masih dilanjutkan," kata Heldan kepada TribunSolo.com, Minggu (25/7/2021).

Baca juga: PPKM Level 3 Boyolali : Aturan Sama Sampai 2 Agustus, Program Minggu di Rumah Saja Tetap Lanjut

Baca juga: PPKM Level 4 Kota Solo : Aturan Baru Sampai 2 Agustus, Jalan Ditutup Tapi Hanya Malam Hari

Namun, penutupan jalan tersebut sedikir berbeda dengan kebijakan sebelum adanya perpanjangan PPKM Level 3 dan 4. 

Helda menerangkan, penutupan jalan tersebut hanya diberlakukan di jalan-jalan utama di Kabupaten Sukoharjo.

Itu berlaku selama 24 jam sampai Senin (2/8/2021).

Sedangkan jalan-jalan kecil yang sempat ditutup akan dibuka kembali.

"Jalan utama seperti Jalan Ngasem-Kartasura, Jalan Nirmalasuri, dan Jalan Terminal tetap ditutup, selain jalan tersebut akan dibuka," pungkasnya.

Penutupan Jalan Solo

Sementara itu,  di Solo, perpanjangan PPKM ini disertai perubahan aturan soal penutupan jalan.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan ada penyesuaian jam penutupan beberapa ruas jalan.

Jadwal penutupan jalan akan berubah dan lebih longgar.

Bila sebelumnya ada beberapa ruas jalan yang ditutup 24 jam, kini penutupan mengikuti jadwal tertentu.

Penutupan akan dilakukan mulai pukul 20.30 WIB sampai 05.00 WIB. 

Itu akan berlaku mulai Senin (26/7/2021).

"Enam ruas jalan akan kami tutup pada malam hari. Penutupan ini turut berkontribusi baik,” papar Ade, Minggu (25/7/2021).

Baca juga: Diduga Hendak Konvoi & Tawuran, Puluhan Pesilat di Karanganyar Diamankan Polisi

Baca juga: 2 Hari Tenggelam, Jenazah Penambang Pasir di Sragen Akhirnya Ditemukan, Keluarga Tolak Autopsi

Enam ruas yang dimaksud diantaranya :

1. Jalan Slamet Riyadi

2. Jalan Adi Sucipto

3. Jalan Dr Radjiman

4. Jalan Urip Sumoharjo

5. Jalan Piere Tendean

6. Jalan Gatot Subroto. 

Selain itu, penyekatan di pintu masuk Kota Solo tetap diberlakukan.

Diantaranya, Tugu Makuta, Banyuanyar, Simpang Faroka, Kawasan Jurug, Simpang Joglo.

"Penyesuaian waktu penutupan dimulai besok, dan kebijakan PPKM lavel 4 penyekatan masih diperlakukan terutama di 5 titik pintu masuk Solo," ungkapnya.

PPKM Diperpanjang

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berakhir hari ini, Minggu (25/7/2021).

Kebijakan itu diperpanjang terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Minggu (25/7/2021) malam.

"Saya memutuskan melanjutkan PPKM level 4 26 Juli sampai 2 Agustus, dengan penyesuaian mobilitas," ungkap Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Dalam pidato yang disampakannya Presiden Jokowi menyebutkan sejumlah aturan yang ditetapkan.

Beberapa penyesuaian mobilitas alias pelonggaran antara lain :

Baca juga: Selama PPKM, 8 Hajatan di Boyolali Dibubarkan, Sanksi Denda Sampai Rp 5 Juta Tergantung Jumlah Tamu

Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari buka seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat.

Kemudian pasar rakyat tidak menjual kebutuhan sehari-hari buka hingga pukul 15.00 WIB

Lalu usaha kecil dapat buka sampai pukul 21.00 WIB.

Usaha tersebut antara lain pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asonan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan usaha kecil lain.

Selanjutnya, warung makan, PKL, maupun lapak di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB.

"Maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 20 menit," ungkap Jokowi. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved