Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Bupati Sragen Yuni Sukowati Prediksi PPKM Level 4 yang Berakhir Hari Ini, Akan Diperpanjang Pusat

PPKM Level 4 akan berakhir pada hari ini, Senin (2/8/2021) malam nanti.

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Septiana Ayu
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat melakukan sosialisasi protokol kesehatan Covid-19 di Kecamatan Gesi, Selasa (22/6/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - PPKM Level 4 akan berakhir pada hari ini, Senin (2/8/2021) malam nanti.

Teka-teki apakah kebijkan pembatasan pergerakan masyarakat itu akan diperpanjang, hingga kini belum diketahui.

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan masih belum tahu, apakah PPKM kali ini diperpanjang.

"Tunggu saja, pidato Presiden malam nanti, apakah diperpanjang atau tidak," katanya TribunSolo.com, Senin (2/8/2021).

Namun, dengan melihat kondisi penyebaran covid-19 di Soloraya saat ini, Bupati Yuni memprediksikan PPKM Level 4 akan diperpanjang.

Baca juga: Jika PPKM Level 4 Diperpanjang, Penyekatan Jalan Protokol di Sukoharjo Dipastikan Bakal Dilanjutkan

Baca juga: Masih Pandemi Corona, Perayaan HUT RI ke-76 yang Berpotensi Menimbulkan Kerumunan di Solo Dilarang

"Saya kira menurut prediksi saya, setelah berkoordinasi dengan wilayah Soloraya, serta Pak Gubernur juga menyampaikan, saya mengira pasti akan diperpanjang," jelasnya.

Seperti yang diketahui, kini penanganan covid-19, bukan lagi berdasarkan kabupaten/kota, melainkan wilayah aglomerasi.

Saat ini, penularan covid-19 di Kabupaten Sragen mulai terkendali.

Berdasarkan data per (2/8/2021) kasus aktif di Kabupaten Sragen mencapai 1156 kasus.

Angka kesembuhan mencapai 12.877 dan angka kematian akibat covid-19 mencapai 706 orang.

Masih Dibuka

Pendaftaran bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM) di Kabupaten Sragen, masih dibuka hingga (8/8/2021) mendatang.

Bagi warga Sragen yang memiliki usaha mikro, bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta, sebagai insentif usaha ditengah pandemi covid-19.

Kabid Pemberdayaan Usaha Mikro Dinkop UKM Sragen, Dewi Dwi Hastuti mengatakan tidak ada batasan, bagi yang ingin mendapatkan BPUM.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved