Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

PPKM Level 4 Diperpanjang, Kota Solo Longgarkan Pernikahan: Boleh di Tempat Ibadah

Pemerintah pusat mengumumkan bahwasanya PPKM di perpanjang hingga 9 Agustus 2021 mendatang. 

Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Fristin Intan
Kepala Satpol PP Solo Arif Darmawan. 

Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Muhammad Irfan Al Amin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah pusat mengumumkan bahwasanya PPKM di perpanjang hingga 9 Agustus 2021 mendatang. 

Meskipun demikian sejumlah kota diberikan kelonggaran terkait kebijakan tersebut. 

Salah satunya di Kota Solo yang kini mengizinkan pernikahan di rumah ibadah dengan kapasitas terbatas. 

Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4 di Sejumlah Kota dan Kabupaten, Berlaku 3 - 9 Agustus 2021

Baca juga: Nasib Karyawan Bergaji Rp 3,5 Juta di Zona PPKM Level 3 dan 4, Apakah Tetap Dapat BLT Subsidi Gaji?

Menurut Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan bahwa pernikahan diizinkan dengan batas maksimal 10 orang. 

"Hanya 10 orang saja," katanya. 

Dirinya mengungkapkan, bahwa ijin ini diberikan karena melihat evaluasi pernikahan di Kantor Urusan Agama yang selalu penuh dan menimbulkan kerumunan. 

Baca juga: Persiapan Piala Asia 2023 Mundur, TC Timnas Indonesia Tunggu Kejelasan PPKM Level 4

"Kemarin kita lihat warga menumpuk di KUA dan menimbulkan kerumunan oleh karenanya kita alihkan ke tempat ibadah," ujarnya. 

"Selama PPKM Level 4 tempat ibadah tidak dilarang untuk buka," terangnya. 

Adapun kebijakan lainnya dirinya menjelaskan bahwa masih sama seperti sebelumnya. 

"Masih sama," tuturnya.

PPKM di Sragen, Kebijakan Tetap Sama

PPKM level 4 kembali diperpanjang satu minggu, hingga (9/8/2021) mendatang.

Hal itu, disampaikan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada Senin (2/8/2021) malam. 

Kabupaten Sragen juga akan memberlakukan perpanjangan PPKM, lantaran angka covid-19 di wilayah Solo Raya belum membaik. 

Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4 di Sejumlah Kota dan Kabupaten, Berlaku 3 - 9 Agustus 2021

Baca juga: PPKM Level 4 Berakhir Hari Ini, Bupati Sragen Yuni Prediksi Bakal Diperpanjang

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan, perpanjangan PPKM kali ini, tidak ada kelonggaran. 

"Belum ada, nggak ada kelonggaran, perpanjangan kita tetap lakukan sesuai yang sudah berjalan," katanya kepada TribunSolo.com, Senin (2/8/2021).

Kebijakan yang akan diberlakukan masih sama dengan sebelumnya. 

Baca juga: Bupati Sragen Yuni Sukowati Prediksi PPKM Level 4 yang Berakhir Hari Ini, Akan Diperpanjang Pusat

"Jalan masih akan tetap ditutup, lampu di sepanjang jalan raya Sukowati juga akan dimatikan, semua sama," ujarnya. 

Menurut Bupati Yuni, pelaksanaan PPKM level 4 kali ini, sudah sesuai rencana dalam menangani penularan covid-19. 

"Kita on the track, angka kematian sudah mulai menurun, yang isolasi dirumah juga sudah mulai menurun," jelasnya. 

Baca juga: Nasib Karyawan Bergaji Rp 3,5 Juta di Zona PPKM Level 3 dan 4, Apakah Tetap Dapat BLT Subsidi Gaji?

Hingga senin siang, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen, keterisian tempat tidur di rumah sakit mengalami penurunan, di angka 88 persen. 

Sedangkan, saat ini pasien isolasi di technopark sebanyak 101 orang, dan di SD Kragilan sebanyak 22 pasien. 

Bupati Sragen berharap, PPKM kali ini bisa berhasil mengendalikan penularan covid-19 di wilayahnya. 

"Ya mudah-mudahan bisa berhasil menurunkan penularan, karena pembatasan tetap mengurangi kerumunan," pungkasnya.

Prediksi Diperpanjang

PPKM Level 4 akan berakhir pada hari ini, Senin (2/8/2021) malam nanti.

Teka-teki apakah kebikajan pembatasan pergerakan masyarakat itu akan diperpanjang, hingga kini belum diketahui. 

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan, masih belum tahu, apakah PPKM kali ini diperpanjang. 

Baca juga: Jika PPKM Level 4 Diperpanjang, Penyekatan Jalan Protokol di Sukoharjo Dipastikan Bakal Dilanjutkan

Baca juga: Nasib Karyawan Bergaji Rp 3,5 Juta di Zona PPKM Level 3 dan 4, Apakah Tetap Dapat BLT Subsidi Gaji?

"Tunggu saja, pidato Presiden malam nanti, apakah diperpanjang atau tidak," katanya pada TribunSolo.com, Senin (2/8/2021). 

Namun, dengan melihat kondisi penyebaran covid-19 di Solo Raya saat ini, Bupati Yuni memprediksikan PPKM Level 4 akan diperpanjang.

"Saya kira menurut prediksi saya, setelah berkoordinasi dengan wilayah Solo Raya, serta Pak Gubernur juga menyampaikan, saya mengira pasti akan diperpanjang," jelasnya.

Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang Dapat Subsidi Gaji Pekerja, Simak Syaratnya

Seperti yang diketahui, kini penanganan covid-19, bukan lagi berdasarkan kabupaten/kota, melainkan wilayah aglomerasi.

Saat ini, penularan covid-19 di Kabupaten Sragen mulai terkendali. 

Berdasarkan data per (2/8/2021) kasus aktif di Kabupaten Sragen mencapai 1156 kasus.

Angka kesembuhan mencapai 12.877 dan angka kematian akibat covid-19 mencapai 706 orang.

Sukoharjo Juga Tunggu Pengumuman

PPKM Level 4 di Kabupaten Sukoharjo yang diputuskan oleh pusat bakal berakhir hari ini, Selasa (2/8/2021).

Kendati demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, belum memberikan rambu-rambu, apakah PPKM akan kembali diperpanjang atau tidak.

"Kami masih menunggu pengumuman dari pemerintah pusat," kata Wakil Bupati Sukoharjo Agus Santosa kepada TribunSolo.com.

Evaluasi terus dilakukan oleh Pemkab Sukoharjo selama pemberlakuan PPKM Darurat dan PPKM Level 4.

Baca juga: Reaksi Wali Kota Solo Gibran, Ada Warganya Viral Tawarkan Sepatu Bekas Demi Sekotak Susu untuk Anak

Baca juga: Kisah Sedih Ghifari Bocah Sukoharjo Sampai ke Telinga Jokowi, Sang Presiden Kirim Hadiah-hadiah ini

Agus menjelaskan, pedoman standar penetapan level, diukur dari laju penularan dan kapasitas respon sistem kesehatan.

Indikator laju penularan terdiri dari berbagai sub indikator, yang meliputi kasus konfirmasi baru, perawatan di rumah sakit, dan kematian.

Sedangkan kapasitas respon dijabarkan dalam sub indikator testing, tracing, dan treatment.

"Kalau melihat dari konfirmasi baru, kita masuk di level 3," ujarnya.

Dikutip dari laman https://corona.sukoharjokab.go.id/ kasus Covid-19 aktif di Kabupaten Sukoharjo sebanyak 738 orang per 31 Juli 2021.

Dengan rincian 597 orang menjalani isolasi mandiri, 140 orang menjalani perawatan di rumah sakit, satu orang menjalani karantina terpusat.

Agus berharap, masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19," jelasnya.

Intruksi Bupati Sukoharjo

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo resmi mengeluarkan Instruksi Bupati Sukoharjo tentang aturan PPKM Level 4.

Ada sejumlah kelonggaran yang dibarikan dalam aturan ini, dibandingkan saat penerapan PPKM Darurat.

Seperti tak diperpanjangnya Gerakan Sukoharjo di Rumah Saja, yang dilakukan setiap hari Sabtu dan Minggu.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo, Widodo mengatakan, pihaknya akan terus melakukan evaluasi.

"Nanti kegiatan akhir pekan akan perlahan berjalan normal," katanya, Senin (26/7/2021).

Baca juga: PPKM Level 4 Sukoharjo : Ruas - ruas Jalan Ini Masih Ditutup 24 Jam Sampai 2 Agustus

Baca juga: Resmi, 13 Pasar di Solo Kembali Dibuka hingga Pukul 3 Sore: Ada Pasar Klewer, Depok, hingga Klitikan

Baca juga: Dicari! Pria yang Curi Kotak Infaq Pembangunan Masjid di Daffa Mart Boyolali, Ini Ciri-cirinya

Baca juga: Usai FX Rudi, Kini Gibran akan Buat Gerakan Donor Plasma Konvalesen untuk ASN: Waktunya Menolong

Sebelumnya kegiatan Sabtu dan Minggu di rumah saja mewajibkan sejumlah area publik termasuk toko dan pasar untuk tutup.

Selain itu, pedagang makanan seperti PKL atau warung makan kecil diizinkan melayani pembeli untuk makan ditempat.

"Hanya 25 persen saja atau secara jumlah hanya 3 orang saja" terangnya.

"Dan tetap wajib tutup pukul 20.00 WIB," ungkapnya.

Namun kebijakan ini tidak berlaku bagi restauran dan cafe atau food court.

Pasar non esensial yang sebelumnya ditutup, kini juga boleh beroperasi lagi.

Aturan ini sendiri akan berlangku hingga tanggal 2 Agustus 2021 mendatang.

kendati demikian, sejumlah aturan masih belum berubah.

Seperti mall masih ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan apotek.

Kegiatan belajar mengajar di Sekolah dilakukan secara daring/ online.

Pernikahan hanya boleh ijab qobul dengan dihadiri maksimal 10 orang dengan menyertakan tes bebas covid-19.

Tempat wisata di Sukoharjo juga masih ditutup.

Serta berbagai kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan, ditiadakan terlebih dahulu. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved