Berita Klaten Terbaru

Viral Bansos di Gantiwarno Klaten Disunat Rp 300 Ribu, Pemkab : Penerima Dobel, Kesannya Dipotong

Beberapa hari ini publik digemparkan dengan viralnya informasi penyunatan dana bansos atau BST.

Editor: Asep Abdullah Rowi
kompas.com
ILUSTRASI : Bansos yang diberikan kepada warga. 

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Beberapa hari ini publik digemparkan dengan viralnya informasi penyunatan dana bansos atau BST.

Dari informasi yang beredar di antaranya di medsos, ada warga yang seharusnya menerima Rp 600 ribu, tetapi hanya mendapatkan Rp 300 ribu saja.

Disebutkan terjadi di Desa Gentan Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten.

Seperti apa faktanya?

Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos dan P3AKB) Klaten, M Nasir menerangkan, pihaknya langsung melakukan pengecekan ke desa tersebut.

Baca juga: Fakta Penyaluran Bansos di Klaten : Ada Data Ganda, Warga Harus Kembalikan Uang yang Diterima

Baca juga: Daftar Bansos yang Diberikan Terkait Perpanjangan PPKM Level 4, Kartu Sembako hingga Bantuan PKL

"Perlu saya sampaikan saya sudah ke lokasi dan Jumat malam lakukan konfirmasi ke desa, pada intinya ada kesalahpahaman," terangnya, Minggu (1/8/2021).

"Tidak ada pemotongan bansos," ujar dia menekankan.

Nasir kemudian menjelaskan, di desa tersebut terdapat 27 warga yang menerima BST.

Namun, BST ini awalnya hanya diberikan selama 4 kali sedangkan warga tersebut perekonomiannya benar-benar sulit.

"Kemudian warga tersebut dialihkan dan diusulkan untuk mendapatkan BLT DD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa) tahap 5 yang sudah diterimakan pada bulan Juli 2021," ujarnya.

Namun, lanjut Nasir, dalam perkembanganya ketika warga tersebut mendapatkan BLT DD, ternyata kemudian nama warga tersebut muncul lagi di data penerima BST tahap 5 dan 6.

"Sesuai ketentuan bahwa tidak diperkenankan KPM (Keluarga Penerima Manfaat) menerima bantuan dobel, maka akhirnya warga tersebut memilih menerima BST dan mengembalikan BLT DD," ucapnya.

Hal itu, lanjutnya, sudah tertuang dalam surat pernyataan sanggup mengembalikan bantuan jika menerima bantuan ganda.

"Setelah mengambil dana BST dari Kantor POS sejumlah RP 600.000 maka KPM tersebut harus mengembalikan BLT DD sejumlah Rp 300.000. Di sinilah muncul kesan pemotongan dana," ungkapnya.

Selanjutnya, kata Nasir, sesuai dengan musyawarah desa maka nama KPM yang tercatat di BLT DD dialihkan atau diberikan pada nama lain.

Ia pun kemudian mengimbau masyarakat untuk selalu menjalin komunikasi dengan pihak terkait agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Baca juga: Aplikasi PLN Mobile, Bikin Nyaman Bagi Pelanggan, Seluruh Layanan PLN Pun Hanya dari Genggaman

Baca juga: Lowongan Kerja Solo: Dibutuhkan Posisi Staf General Affair, Penempatan Lokasi di Karanganyar

"Imbauan saya saat warga masyarakat kurang jelas informasi, bisa konfirmasi ke pihak desa atau instansi terkait agar tidak ada salah paham. Memang sesuai aturan tidak boleh dobel menerima bantuan," tandasnya.

Kepala Desa Gentan, Sudiman mengatakan jika keluarga penerima manfaat dalam peraturan yang berlaku tidak boleh menerima bantuan ganda dari pemerintah.

"Warga juga sudah sampaikan surat pernyataan dalam materai, ketika nanti menerima bantuan ganda dari dua sumber (pemerintah) maka BLT DD wajib dikembalikan dan dialihkan kepada warga yang belum menerima," ucapnya pada awak media, Sabtu (31/7/2021).

Ia pun menegaskan, informasi yang menyebut adanya pemotongan bansos di desa yang ia pimpin tidak benar dan tidak pernah ada.

"Kemarin terjadi berita adanya pemotongan, itu sama sekali tidak ada, yang ada hanya peralihan jadi dana yang sudah diterima itu dikembalikan lagi dan dialihkan ke warga lainnya," ucapnya.

Bikin Viral

Sebelumnya, data ganda penerima manfaat bantuan sosial tunai (BST) di Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten biang salah paham, yang berujung viralnya dugaan penyunatan dana Bansos.

Camat Gantiwarno, Lilis Yuliati telah melakukan klarifikasi dengan memintai keterangan seluruh pihak agar kasus ini selesai. 

"Kami sudah cek dan tidak ada pemotongan dana bansos dan yang terjadi hanya kesalahpahaman di sana," ucap Lilis, kepada TribunSolo.com, Sabtu (31/7/2021).

Lilis menyebut, kasus ini hanyalah salah paham antara masyarakat penerima manfaat dengan Pemerintah Desa (Pemdes) tersebut.

Semula, hanya 27 orang warga di desa itu yang kurang mampu masuk yang dalam data penerima manfaat BST.

Baca juga: Viral Keluarga Isoman di Klaten Tertipu Penjual Tabung Oksigen, Polisi Cek Faktanya

Baca juga: Gunakan Uang Pribadi untuk Pembuatan Peti Mati, Kades Birit Klaten: Harga Peti Mahal

Padahal, jumlah warga miskin di desa tersebut masih banyak. Melalui kesepakatan musyawarah desa, akhirnya disetujui jika ke-27 warga kurang mampu itu hanya menerima hingga BST tahap 4  saja. 

Tahap 5 dan seterusnya, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) akan diberikan kepada warga lain yang bernasib sama.

Namun, BSL DD di tahap 5 dan 6, ke 27 orang itu kembali mucul sebagai data penerima manfaat dan dana sebesar Rp 600 ribu. 

"Sesuai ketentuan bahwa tidak diperkenankan KPM menerima dobel bantuan, maka akhirnya warga tersebut memilih menerima BST dan mengembalikan BLT DD," kata Lilis.

Dia mengatakan setelah warganya itu mengambil dana BST dari Kantor POS sejumlah Rp 600 ribu, maka warga tersebut harus mengembalikan BLT DD sejumlah Rp 300 ribu.

"Dengan adannya peristiwa tersebut, muncul presepsi adannya pemotongan Bansos," kata Lilis.

Dia menambahkan meski informasi tersebut telah viral, namun tak mempengaruhi penyerahan DD di desa-desa di kecamatan Gantiwarno.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Muncul Isu Pemotongan Bansos di Klaten, Begini Penjelasan Dinas Sosial

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved