Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Ada 722 Pelanggaran Selama PPKM Level 4 Tahap I di Sukoharjo : di Antaranya di Kafe & Tempat Hiburan

PPKM Level 4 di Kabupaten Sukoharjo yang telah selesai tetapi diperpanjang diwarnai dengan pelanggaran.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Agil Tri
Suasana penutupan jalan di simpang tiga Jalan Rajawali, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (9/7/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - PPKM Level 4 di Kabupaten Sukoharjo yang telah selesai tetapi diperpanjang diwarnai dengan pelanggaran.

Selama pemberlakuan PPKM Level 4 Sukoharjo, ratusan pelanggaran terjadi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan, pelanggaran yang dilakukan oleh PKL serta warung makan sebanyak 520.

Kemudian disusul pelanggaran oleh pertokoan sebanyak 168, kafe dan tempat hiburan 19, hajatan 10 dan pusat perbelanjaan empat pelanggaran.

Sehingga total pelanggaran sebanyak 722 tempat usaha.

Baca juga: Akhirnya Vino Benar-benar Pulang ke Sragen Hari ini, Bakal Disambut Langsung oleh Bupati Yuni

Baca juga: Tak Dimasukkan ke Rumah, Jenazah Santosa Doellah Dishalatkan di Dalam Mobil di Jalan Radjiman Solo

"Pelanggar mendapatkan sanksi denda secara langsung oleh Satpol PP maupun denda setelah menjalani tindak pidana ringan (tipiring)," katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (3/8/2021).

Heru menyebut, sebagian besar langsung mendapat denda oleh Satpol PP.

Sedangkan denda yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri hanya beberapa saja.

"Rata-rata yang mendapat denda sari Satpol PP setelah mengulangi pelanggaran. Kalau baru kali pertama melanggar belum kami denda dan hanya kami beri peringatan," bebernya.

Heru menyampaikan, dalam menerapkan sanksi denda tersebut, petugas Satpol PP sudah mengacu pada aturan yang ada.

Artinya, ketika ditemui pelanggaran dan baru pertama kali, petugas baru memberikan peringatan lisan atau tertulis.

Jika kemudian ditemukan melakukan pelanggaran lagi, barulah sanksi denda diberlakukan.

Dalam sepekan perpanjangan PPKM Level 4 yang berjalan sepekan terakhir ini, Heru mengaku tidak melakukan penindakan dengan merazia tempat usaha.

Menurutnya, operasi diberlakukan pada penggunaan masker oleh masyarakat. Hal itu dikarenakan ada perubahan aturan mengenai jam operasional tempat usaha.

Baca juga: Jika PPKM Level 4 Diperpanjang, Penyekatan Jalan Protokol di Sukoharjo Dipastikan Bakal Dilanjutkan

Baca juga: Apa PPKM Level 4 yang Berakhir 2 Agustus Ini Akan Diperpanjang? Begini Bocoran dari Pemkab Sukoharjo

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved