Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Masuk Survei Online, Nama Rektor UNS Solo Jamal Wiwoho Disebut Cocok Jadi Wakil Mendikbud Ristek

Nama Rektor UNS, Jamal Wiwoho kini viral di sebuah survei online yang beredar di pesan berantai WhatsApp. 

Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Istimewa Pollingkita.com
Hasil survei dari Pollingkita.com yang menunjukan nama Rektor UNS Jamal Wiwoho mendominasi menjadi Wakil Mendikbud Ristek. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Muhammad Irfan Al Amin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Nama Rektor UNS, Jamal Wiwoho kini viral di sebuah survei online yang beredar di pesan berantai WhatsApp. 

Dirinya digadang-gadang menjadi pendamping Nadiem Makarim, sebagai Wakil Mendikbud Ristek

Jamal disandingkan dengan beberapa nama rektor dari perguruan tinggi lain seperti Panut Mulyono (UGM), Arif Satria (IPB), Ari Kuncoro (UI). 

Baca juga: Rektor UNS Jamal Wiwoho Sebut Mayoritas Mahasiswa PPDS UNS dari Luar Kota

Baca juga: Cerita Rektor UNS Solo Jamal Wiwoho Langsung Kontak Mahasiswanya yang Pasien Positif Corona via WA

Poling yang dibuat situs Pollingkita.com menunjukkan sudah ada 10.084 suara yang masuk.

Jamal Wiwoho mendapat suara mayoritas sebanyak 52,9 persen atau 5.339 suara yang memilihnya untuk menjadi Wakil Mendikbud Ristek

Menanggapi hal itu Jamal belum menyikapi serius terhadap survei tersebut. 

Baca juga: Asrama Mahasiswa UNS Solo Jadi Lokasi Isolasi Terpusat, Ini Fasilitas yang Disediakan

"Saya sudah dengar dari percakapan teman-teman yang mengarah kesana," katanya pada Rabu (4/8/2021). 

"Belum ada komunikasi dari pusat ataupun dari Kemendikbud ristek itu sendiri," ujarnya. 

Dirinya menuturkan masih berfokus dengan kegiatan sebagai rektor saat ini. 

Baca juga: Sikap UNS Solo, Setelah ada Mahasiswanya yang Layangkan Protes Keras ke Jokowi : Tak ada Pemanggilan

"Saya masih fokus pada UNS", ungkapnya. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo membuat Peraturan Presiden nomor 62/2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 

Dalam Perpres tersebut disebutkan mengena wakil menteri Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang dapat diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved