Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Nasib Narapidana Korupsi di Sragen : Meninggal karena Covid-19, Padahal Bakal Bebas 11 Agustus 2021

Mantan Direktur RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen, Djoko Sugeng yang tengah menjalani masa tahanan karena kasus korupsi meninggal dunia.

Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com
Petugas menata uang hasil korupsi RSUD dr Soehadi Prijonegoro yang akan dikembalikan ke kas daerah Pemkab Sragen, Selasa (19/1/2021). 

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN – Mantan Direktur RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen, Djoko Sugeng yang tengah menjalani masa tahanan karena kasus korupsi meninggal dunia.

Djoko menghembuskan napas terakhir di ICU bekas dia bekerja karena terpapar Covid-19, Jumat (6/8/2021) pukul 09.50 WIB.

Dari data yang dihimpun, almarhum sendiri sebelumnya menjadi warga binaan di Lembaga Kemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sragen sejak Agustus 2020.

Kasi Pembinaan Nara Pidana dan Anak Didik Lapas Kelas IIA Sragen, Agung Hascahyo mengatakan almarhum dilarikan ke RSUD sejak Rabu (21/7/2021) pukul 11.00 WIB lalu.

"Almarhum dirujuk dengan keluhan demam, batuk, sesak nafas, lemas dan mual-mual," akunya.

"Setelah dirumah sakit dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan dinyatakan terkonfirmasi Covid-19," terang dia.

Mantan Direktur RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen, Djoko Sugeng (rompi merah) pasca pemeriksaan di Kejari Sragen, Rabu (12/2/2020).
Mantan Direktur RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen, Djoko Sugeng (rompi merah) pasca pemeriksaan di Kejari Sragen, Rabu (12/2/2020). (TRIBUN JATENG/MAHFIRA PUTRI MAULANI)

Almarhum sendiri mulai di tahan dan masuk Lapas Kelas IIA Sragen (12/8 2020) terkait kasus korupsi pengadaan ruang operasi RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen 2016 lalu.

Putusan Pengadilan Tinggi, Djoko divonis selama 6 tahun dan mengajukan banding dan oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jateng diputus satu tahun enam bulan kurungan

"Kembali mengajukan Kasasi, akhirnya Mahkamah Agung diputus 1 tahun 6 bln subsider tiga bulan dan denda 50 juta," terang Agung.

Dari masa tahanan hingga saat ini, almarhum akan bebas pada 11 Agustus 2021 apabila membayar denda, jika tidak akan bebas 9 September 2021.

Baca juga: Ini Rencana Pemkab Sragen Pasca Uang Rp 2 Miliar Korupsi RSUD dr Soehadi Dikembalikan ke Kas Daerah

Baca juga: Bupati Bekasi Serahkan Uang Rp 2 Miliar ke KPK terkait Kasus Dugaan Suap Meikarta

Disita Kejari

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menyita barang bukti (BB) Rp 2 miliar dari kasus korupsi pembangunan ruang operasi RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen.

Kepala Kejari Sragen Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penyitaan BB dengan rincian Rp 2.016.766.740 itu berkaitan dengan pengungkapan kasus korupsi di RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen.

Kasus ini menyeret Mantan Direktur RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen DS yang resmi ditahan Kejari Sragen bersama NY sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Rabu (12/2/2020) lalu.

Sementara, ada tersangka lain yakni RW dalam kasus tersebut.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved