Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali Terbaru

Ada 2.426 Janda Baru di Boyolali Sejak Pandemi Covid-19: Istri Minta Cerai karena Ditinggal Suami

Pengadilan Agama (PA) Boyolali mencatat ada sebanyak 2.426 kasus perceraian sejak pandemi Covid-19. 

Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
kompas.com/ist
Ilustrasi : seorang pria digugat cerai karena terlalu baik, istri tak kerasan karena ingin bertengkar. 

Perubutan hak asuh lah yang kemudian akan terjadi dan memaksa kedua belah pihak menempuh jalur hukum karena sama-sama ingin mendapat hak asuh tersebut.

Lalu bagaimana cara mengurusnya?

Ilustrasi
Ilustrasi (Pixabay)

Bagi Anda yang sedang mengurus hak asuh anak pada Pengadilan Negeri siapkan persyaratan berikut:

Syarat Mengurus Permohonan Hak Asuh Anak

  1. Surat pengajuan hak asuh anak
  2. Fotokopi akta cerai
  3. Fotokopi akta kelahrian anak
  4. Biaya perkara

Setelah semua persyaratan lengkap, berikut prosedur mengurus hak asuh anak:

Cara Mengurus Permohonan Hak Asuh Anak

Pertama, Anda harus mendatangi Pengadilan Negeri setempat dan membuat surat gugatan tertulis.

Petugas akan memberikan nomor registrasi setelah Anda membayar biaya perkara.

Tunggu penentuan dari majelis hukum oleh panitera (pembantu hakim).

Anda akan diberitahu kapan waktu pemanggilan untuk menghadiri siding.

Baca juga: Cara Mengurus Surat Tanah yang Sudah Rusak atau Hilang, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

Baca juga: Cara Membuat Surat Keterangan Sehat sebagai Syarat Pemberkasan CPNS, Simak Prosedurnya

Saat menghadiri sidang, biasanya akan diupayakan mediasi yang dilakukan oleh hakim kepada kedua belah pihak.

Lalu, akan ada pembacaan surat gugatan atau permohonan hak asuh anak oleh pemohon atau penggugat.

Jawaban atas gugatan yang dilakukan oleh termohon atau tergugat.

Tahapan replik dan duplik dari masing-masing pihak penggugat atau pemohon dan tergugat atau termohon.

Selanjutnya, pembuktian oleh pihak penggugat atau pemohon dan tergugat atau termohon.

Terakhir hakim akan membacakan putusannya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved