Berita Solo Terbaru
PPKM Diperpanjang Lagi, Gibran Sebut Masih Tunggu Surat Edaran Soal Pembukaan Mal di Solo
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM sampai Senin (16/9/2021). Sejumlah daerah di Indonesia bakal melakukan uji coba pembukaan mal.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Adapun mengenai kembalinya Luluk ke Java Terace karena ditunggu oleh pihak keluarga untuk sungkem dan berkumpul pasca akad.
Baca juga: Beredar Video Ruang DPRD Solo Dipakai Nyanyi-nyanyi saat PPKM, Wakil Ketua DPRD Minta Maaf
"Saya ke Resto Java Terace karena disana telah ditunggu oleh ibu kandung dan kerabat saya yang lainnya," ujarnya.
"Mereka ingin mengucapkan apresiasi dan rasa syukur atas pernikahan saya," terangnya.
Dirinya berkilah di resto tersebut dirinya tak lama.
Baca juga: Kronologi 2 Wanita yang Bernyanyi di Ruang Komisi DPRD Solo: Rayakan Ulangtahun Salah Satu Dewan
"Seluruh makan diberikan secara take away," terangnya.
"Adapun ibu dan keluarga saya langsung kembali berisitirahat ke hotel," jelasnya.
Dirinya juga mengungkapkan tidak bisa menolak hadirin untuk berfoto bersama.
Baca juga: Viral Oknum Anggota DPRD Bangun Tembok Tutup Gang Akses Para Tahfiz, Begini Fakta Sebenarnya
"Sebelumnya keluarga dan rekan meminta berfoto bersama, hanya itu," tandasnya.
Namun dirinya enggan menyebutkan mengenai peringatan dari Satpol PP Kota Solo yang langsung datang ke gedung tersebut.
Secara terpisah Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka telah memberi maaf dan tidak akan memperpanjang masalah tersebut.
"Beliau sudah kooperatif dan tidak perlu diusut atau ditambah lagi," terangnya.
Anggota DPR RI
Anggota DPR RI nekat menggelar resepsi pernikahan di masa PPKM Level 4 di Solo.
Informasi yang dihimpun TribunSolo.com, anggota DPR RI tersebut adalah Luluk Nur Hamidah.
Tepatnya pada Sabtu (7/8/2021), pukul 18.00-20.00 WIB sesuai dengan jadwal undangan yang beredar.
Baca juga: Selama PPKM, 8 Hajatan di Boyolali Dibubarkan, Sanksi Denda Sampai Rp 5 Juta Tergantung Jumlah Tamu
Baca juga: Satpol PP Solo Temukan Ribuan Jenis Pelanggaran Selama PPKM Darurat: dari Bakul Hik hingga Hajatan