Berita Klaten Terbaru
Tak Hanya Kasus Penggelapan Mobil, Kades Bendo Juga Dilaporkan Korupsi Sertifikat Tanah Kas Desa
Kepala Desa Bendo, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, Nomy Yanuardo (36) terjerat kasus penggelapan mobil. Dia dilaporkan oleh pemilik rental mobil.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Kepala Desa Bendo, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, Nomy Yanuardo (36) terjerat kasus penggelapan mobil.
Dia dilaporkan oleh pemilik rental mobil di Karanganom, Klaten Utara, Klaten.
Ternyata, tidak hanya satu kasus, Kades tersebut juga terjerat beberapa kasus lain dan tengah ditangani Polres Klaten.
Baca juga: Penipuan PNS Tanpa Tes di Sukoharjo Terungkap, Beraksi Sejak 2018 Berbekal Janji Manis Lalu Hilang
Baca juga: Waspada! Nama Kapolsek Tawangsari Dicatut Modus Penipuan Lelang Motor: Tawarkan Harga Murah
Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo melalui Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rihats Hasibuan mengatakan, ada 6 laporan aduan yang ditujukan kepada tersangka Nomy Yanuardo (36).
"Tersangka juga terjerat dengan 6 kasus berdasarkan laporan dari masyarakat," ucap Andriyansyah, kepada TribunSolo.com Kamis (12/8/2021).
Andriyansyah menyebut laporan aduan masyarakat kepada tersangka yaitu tindak pidana penipuan hingga kasus korupsi.
Baca juga: Pria 40 Tahun di Bandung Lakukan Penipuan hingga Rp 250 Juta, Nyamar Jadi Model Wanita
Kemudian dia mengatakan, laporan aduan dari Wawan dengan kerugian Rp 80 juta.
Ada laporan aduan kedua dari Roni Syahroni dengan kerugian Rp 35 juta.
"Kemudian laporan aduan ketiga yaitu tindak pidana korupsi dengan menggadaikan 4 sertifikat tanah kas desa," kata Andriyansyah.
Baca juga: Tak Jera Dipenjara Tiga Kali, Perempuan Cantik Ini Kembali Lakukan Penipuan Berkedok Investasi
Dia menerangkan, pada laporan aduan ke-4 dari Malik Taufik dengan kerugian Rp 273 juta.
Dan laporan aduan yang keenam dari Lastawan Novilu sebesar Rp 45 juta.
"Keenam laporan tersebut saat ini tengah kami proses," pungkasnya.
Ditangkap Polisi
Oknum Kepala Desa di Kabupaten Klaten harus berurusan dengan Polres Klaten.