Berita Wonogiri Terbaru
Selebaran 'Wabah Sesungguhnya Adalah Kelaparan' di Wonogiri, Satpol PP: Tak Perlu Dicari Pemasangnya
Satpol PP Wonogiri tidak akan mencari siapa pemasang dari selebaran bertuliskan 'Wabah Sesungguhnya Adalah Kelaparan'.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Satpol PP Wonogiri tidak akan mencari siapa pemasang dari selebaran bertuliskan 'Wabah Sesungguhnya Adalah Kelaparan'.
Sebab, selebaran tersebut hanya melanggar perda, jadi langsung dicopot.
Sementara, aksi tersebut dinilai tidak merugikan siapapun.
Walaupun di Klaten, beberapa waktu lalu, juga sempat ramai dengan selebaran bernada protes yang ditempel di tempat strategis.
Alhasil, pelaku yang bertanggung jawab atas penempelan selebaran itu, menjadi bahan penyelidikan Polres Klaten.
Baca juga: Meski Sehari Bisa Kantongi Rp 500 Ribu, Vaksinator Boyolali Emoh Bawa Pulang Uangnya, Ini Alasannya
Baca juga: Selebaran Wabah Sesungguhnya Adalah Kelaparan Tertempel di Wonogiri, Satpol PP : Melanggar Perda
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Wonogiri melakukan penertiban terhadap selebaran yang ditemui tertempel di titik-titik strategis Wonogiri kota.
Kepala Satpol PP Wonogiri, Waluyo, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penertiban selebaran yang ditemukan di simpang empat lampu merah Pokoh dan Ponten.
Temuan selebaran itu ditertibkan kala Satpol PP Wonogiri melakukan patroli.
"Kita lakukan penertiban karena melanggar Perda No 9 Tahun 2016, kan tidak boleh sembarangan menempel di tempat umum," jelasnya kepada TribunSolo.com, Senin (23/8/2021).
Waluyo juga menegaskan bahwa penertiban tersebut murni karena ada pelanggaran Perda.
Dia juga menegaskan bahwa tidak mempermasalahkan isi atau kontennya, namun cara penyampaiannya.
Berbeda dengan Klaten, orang yang bertanggung jawab atas penempelan selebaran itu tak akan diselidiki lebih lanjut.
Menurut Waluyo, tindakan itu tidak merugikan siapapun.
"Tidak akan kita cari karena tidak merugikan siapapun, intinya kita hanya melakukan penertiban karena melanggar Perda," jelasnya.