Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Hasil Pemeriksaan Polisi, Paman Bejat di Klaten 6 Kali Cabuli Keponakannya yang Berusia 13 Tahun 

Seorang paman di Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 13 tahun.

(Kompas.com/ Ericssen)
Ilustrasi pencabulan 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Seorang paman di Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 13 tahun.

Akibat perbuatannya tersebut, kini dia sudah ditahan polisi dan dijerat Undang-undang tentang perlindungan anak.

Kasi Humas Polres Klaten Iptu Abdillah mengatakan, pelaku pencabulan berinisial S (49) tersebut sudah ditahan.

Baca juga: Bocah SD Asal Wonogiri Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Sering Diajak ke Hotel dan Diberi Uang

Baca juga: Dinilai Hukuman Terlalu Ringan, Jaksa Ajukan Banding Terkait Kasus Pencabulan Anak di Buton Utara

"Tersangka sudah kami tahan di Mapolres Klaten," kata Abdillah, kepada TribunSolo.com, Rabu (25/8/2021).

Ia mengatakan, pria tersebut dilaporkan ke Polres Klaten oleh orang tua korban.

Aksi pencabulan dilakukan tersangka sudah sebanyak 6 kali.

Baca juga: Kasus Pencabulan di Karanganyar Naik 100 Persen, Covid-19 Jadi Penyebab, Korban Kebanyakan Pelajar

"Tersangka merupakan paman korban dan sudah mencabuli korban sebanyak 6 kali," ucap Abdillah.

Ia mengatakan, aksi pelaku dilakukan diperkirakan sejak pertengahan 2019.

Pelaku melancarkan aksinya dengan memberikan uang jajan ke korban.

Baca juga: Persatuan Tinju Amatir di Solo Raya Tegaskan Pelaku Pencabulan Asal Sragen Bukan Pelatih Tinju

"Pelaku juga mengancam korban, jangan mengadu ke orang tuanya," kata Abdilah.

Ia menerangkan akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, Jo UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 81 ayat 3 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo UU Nomor 17 tahun 2016 tetang Perlindungan Anak jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Saat ini tersangka masih kita amankan dan kita lakukan penyelidikan lebih lanjut terkait perkara ini,” pungkasnya.

Korban Trauma

Pelaku pencabulan terhadap remaja 13 tahun di Desa Butuh, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten sudah ditahan Polres Klaten.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved