Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Viral Ibu Gendong Anak, Diduga Curi Uang Ratusan Ribu di Warung Sop Iga Bu Rosa Kartasura Sukoharjo

Aksi dugaan pencurian yang dilakukan seorang ibu sembari menggendong anaknya di warung Sop Iga Bu Rosa viral di medsos, Kamis (26/8/2021).

Penulis: Iqbal Fathurrizky | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/@infokartasura
Ibu dan anaknya digelandang ke kantor polisi usai ketahuan mencuri di warung Sop Iga Bu Rosa di Jalan Diponegoro Purwogondo, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Kamis (26/8/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Iqbal Fathurrizky

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Aksi dugaan pencurian yang dilakukan seorang ibu sembari menggendong anaknya di warung Sop Iga Bu Rosa viral di medsos, Kamis (26/8/2021).

Peristiwa itu terjadi di warung yang berada di Jalan Diponegoro Purwogondo, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Dari informasi yang dihimpun TribunSolo.com, saat itu seorang datang untuk membeli kopi dan gongso sekitar pukul 05.00 WIB.

Ketika dibuatkan pesenannya, ibu bersama anak balita ini pindah ke meja dekat kasir.

Baca juga: Update IGD RS di Boyolali : Covid-19 Turun, Dinkes Klaim Nyaris Tak Ada Pasien yang Terpapar Masuk

Baca juga: Unik! Warung di Alun-alun Kidul Solo Ini Jual Mie Ayam Rendang dan Balado, Penasaran dengan Rasanya?

Dan ketika karyawan yang sedang membuatkan pesanan lengah, ternyata menggasak abis uang senilai kira-kira Rp 400 ribu.

Mengetahui laci uangnya kosong, pemilik warung Rosa menanyakan kepada ibu tersebut.

Mengingat saat itu hanya ada karyawan dan ibu yang sedang memesan kopi dan ngongso.

"Sempat tidak mengakuinya," kata dia kepada TribunSolo.com.

Dia lantas menggeledah si ibu dan ditemukan uang yang dikepal lengkap bersama penjepit ditaruh di sela-sela balita yang sedang digendongnya.

"Sebenarnya saya kasihan, tapi pas ketahuan ngambil dianya memberontak ya sudah dilaporkan ke polisi," jelasnya.

Rosa mengaku mendapatkan informasi bahwa ibu tersebut memang kerap mencuri di sekitar Kartasura.

"Kata orang sekitar sini, ibu itu rumahnya Pucangan Kartasura dan memang sering curi uang di sekitar sini (Kartasura)," aku Bu Rosa.

Hingga kini ibu beserta anaknya diamankan oleh Polsek Kartasura, dan belum ada informasi lebih lanjut terhadap penangkapan itu.

"Polisi sempat datang dan mengamankan," jelasnya.

Terdesak Kebutuhan

Terdesak kebutuhan ekonomi di tengah pandemi covid-19, pasangan suami istri (pasutri) asal Kota Solo nekat melakukan aksi pencurian di Sukoharjo.

Mereka adalah REK (27), dan istrinya WNB (27) warga Kecamatan Pasar Kliwon, Solo.

Menurut Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Tarjono Sapto Nugroho, pasutri ini telah melakukan aksi pencurian sebanyak dua kali.

Yang mana pada pencurian yang pertama, mereka berhasil menggasak satu unit handphone dan satu unit sepeda angin.

"Untuk lokasi pencurian yang pertama di Desa Ngombakan, Polokarto. Mereka mengambil smartphone jenis Redmi Note 7," katanya, Minggu (18/7/2021).

"Dan untuk  TKP kedua di Desa Bekonang, Mojolaban, dan berhasil menggasak sepeda angin merk Pasific," imbuhnya.

Baca juga: Setuju dengan Pedagang, PKS Sukoharjo Minta Adanya Pemberian Kompensasi Selama PPKM Darurat

Baca juga: 13 Jalan Ditutup & Lampu Dimatikan di Sukoharjo, Hasilnya Memuaskan : Volume Kendaraan Turun Drastis

Baca juga: Kondisi Apotek di Sukoharjo : Obat Antivirus Azitromisin & Oseltamivir Langka, Banyak yang Kecele

Baca juga: Tak Ada Kompensasi Selama Masa PPKM Darurat, PKL di Solo Baru Merasa Seperti Mati Suri

Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan itu, kemudian melakukan penyidikan dan memburu para pelaku.

Hingga pada akhirnya, WNB ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Sukoharjo di kawasan Mojo, Pasar Kliwon pada Sabtu (17/7/2021).

"Untuk suaminya, REK, masih buron dan masih dalam pengejaran kami," ujarnya.

Kepada pihak kepolisian para pelaku mengaku terdesak kebutuhan ekonomi, karena hanya mengandalkan pemasukkan dari sang suami yang bekerja sebagai buruh harian.

"Suaminya bekerja sebagai buruh harian di Pasar Kliwon Solo, dan sang istri ibu rumah tangga," ujarnya.

Kini pihak Satreskrim telah mengamankan sang istri beserta barang bukti handphone dan sepeda motor Yamaha Jupiter yang ditengarai menjadi alat kejahatan.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved