Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Menduga Ada Kaitan dengan Pilpres 2024, Kok Bisa?
Kuasa hukum menduga, Habib Rizieq sengaja dibatasi perannya hingga Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 selesai.
TRIBUNSOLO.COM - Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS) tak tinggal diam dengan vonis yang diterima Habib Rizieq Shihab.
Mereka menyatakan bakal mengajukan kasasi terkait putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas perkara swab test RS UMMI Bogor.
Diberitakan, Majelis Hakim PT DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan atas banding yang dilayangkan kubu Rizieq dengan menguatkan putusan PN Jakarta Timur.
Baca juga: Ricuh Simpatisan Habib Rizieq vs Polisi di Jakpus, Sejumlah Orang Dilaporkan Terluka
Itu artinya, eks Imam Besar FPI itu tetap dipidana 4 tahun penjara.
"Kami pasti (ajukan) kasasi, putusan (Pengadilan Tinggi DKI Jakarta) tidak masuk akal," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro saat dihubungi wartawan, Senin (30/8/2021).
Menurut Sugito, kasus yang menjerat Rizieq Shihab itu hanyalah kasus swab test yang semestinya tak dibesarkan.
Sebab dirinya menilai, pasal yang menjerat Rizieq Shihab itu ada unsur politiknya.
"Ini kan pasal-pasal yang bisa dipolitisasi. Hakim seharusnya independen," ujar Sugito.
Baca juga: Habib Rizieq Menentang Amien Rais soal TNI-Polri Tak Terlibat Tewasnya Laskar FPI: Skenario Rezim
Tak hanya itu, kata dia, dalam perkara ini juga Rizieq sengaja dibatasi perannya hingga Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 selesai.
"Sepertinya menunggu Pilpres 2024 ini ya," kata dia.
Jika vonis 4 tahun penjara Rizieq Shihab dimulai tahun 2021 ini maka jika tidak ada halangan maka Rizieq Shihab akan bebas pada 2025 setelah Pilpres 2024.
Sementara, anggota kuasa hukum Rizieq lainnya yakni, Aziz Yanuar mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih menunggu salinan publikasi putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI keluar secara resmi.
Saat ini, kata dia, yang dilakukan pihaknya masih bersabar menunggu salinan resmi itu.
"Alhamdulillah apapun putusannya, kita tetap bersabar menunggu resminya dari PT DKI Jakarta ke PN Jakarta Timur," ujar Aziz.
Sebelumnya, dalam keputusannya, Majelis Hakim PT DKI Jakarta memperkuat hasil vonis hukuman empat tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kepada eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut.