Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Aturan Baru Selama PPKM Level 3 di Solo : Makan di Tempat Maksimal 30 Menit, Satu Meja 2 Orang Saja

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka teleh mengeluarkan surat edaran (SE) menyambut PPKM Level 3 dimulai.

Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Adi Surya
ILUSTRASI : Suasana festival kuliner di The Park Mall Solo Baru, Sabtu (29/5/2021). Para pengunjung menunggu dengan berjaga jarak. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Muhammad Irfan Al Amin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka teleh mengeluarkan surat edaran (SE) menyambut PPKM Level 3 dimulai.

Surat bernomor 067/2685 tentang 'PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 3 CORONA Y/RUS D/SEASE2OIgDI KOTA SURAKARTA' itu, mencakup banyak hal.

Di antara dalam halaman 8 poin H tentang Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan), meliputi :

1. Jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 21.00 WIB

Baca juga: Aturan Baru Selama PPKM Level 3 di Solo : Makan di Tempat Maksimal 30 Menit, Satu Meja 2 Orang Saja

Baca juga: Penyekatan di Solo Mulai Malam hingga Pagi Hari Tetap Berlanjut Selama PPKM Level 3, Ini Lokasinya

2. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya
serta restoran / rumah makan dan kafe dengan lokasi tersendiri diizinkan
makan di tempat dengan maksimal pengunjung 50% (lima puluh persen)
dari kapasitas kursi dengan jaga jarak antar orang paling sedikit 2 (dua)
meter atau maksimal 3 (tiga) tikar serta durasi makan setiap pengunjung
maksimal 30 (tiga puluh) menit.

3. Pelaksanaan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih
ketat.

Dalam SE yang ditandatangani Wali Kota Gibran Rakabuming Raka itu, tertulis usia minimal pengunjung adalah 12 tahun, sementara kurang dari itu dilarang masuk.

Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan menyampaikan pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap aturan baru itu.

"Nanti saat akhir pekan akan kami buat pos pengamanan yang berisi petugas gabungan dari TNI-Polri dan Satpol PP," terangnya.

Arif menyadari bahwa potensi pelanggaran di mall sangatlah tinggi, sehingga pos pengamanan akan disiagakan.

"Kami menyadari bahwa orang pergi ke mall setidaknya bisa menghabiskan waktu hingga dua jam, dan ini yang perlu diawasi," tegasnya.

Baca juga: Berani Melawan, Bidan di Karanganyar Sempat Mengejar Jambret yang Rampas Uangnya Jutaan Rupiah

Baca juga: Alasan SMA di Wonogiri Tak Berani Buka Sekolah Tatap Muka, Meski Level PPKM Turun & Pernah Uji Coba

Selama masa percobaan pembukaan mall sebelumnya Arif menemukan banyak pelanggaran seperti aktivitas senam dan gym dalam mall, yang seharusnya belum boleh dilakukan.

"Banyak masyarakat yang belum tahu hal apa yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh, bila olahraga haruslah di area terbuka," imbaunya.

Sudah Ditunggu Warga

Akhirnya yang ditunggu-tunggu warga Kota Solo tiba.

Malam ini Presiden Joko Widodo baru saja mengumumkan penurunan level PPKM di Kota Solo.

Setelah sebelumnya level 4 kini menjadi level 3.

Wali Kota Gibran Rakabuming Raka menuturkan bahwa dengan turunnya PPKM tersebut akan ada pengkondisian terhadap situasi level tersebut.

Baca juga: Gibran Mantap Potong Tunjangan PNS untuk Tambal Kas Daerah, Sebut Tak ada yang Protes ke Dirinya

Baca juga: Aturan PPKM Level 3 di Solo Raya: Sekolah Tatap Muka Boleh Digelar, PKL Bisa Jualan Sampai Malam

"Meski sudah ada pelonggaran, masyarakat harus tetap menjaga protokol kesehatan, tetap gunakan masker," katanya kepada TribunSolo.com, Senin (30/8/2021).

Selain itu Gibran juga membuka peluang untuk dilaksanakan pembelajaran tatap muka bagi anak sekolah.

"Nanti akan dimulai yang paling atas, SMA kelas 3," terangnya.

Selain itu Gibran juga akan membuka area wisata yang selama ini ditutup karena aturan PPKM Level 4.

"Nanti Taman Satwa Taru Jurug dan Balekambang akan sebentar lagi dibuka," ujarnya.

"Untuk kapannya masih menunggu inmen," terangnya.

Dilansir dari data Dinas Kesehatan Kota Solo, hari ini kasus Covid-19 berjumlah 19 orang. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved