Berita Sragen Terbaru
Aturan PPKM Level 3 di Sragen: Izinkan Sekolah Tatap Muka, Tempat Ibadah Maksimal 50 Persen
Bupati Sragen mengeluarkan Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 360/388/038/2021.Inbup tersebut mengatur tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Bupati Sragen mengeluarkan Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 360/388/038/2021.
Inbup tersebut mengatur tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 corona virus disease 2019 di Kabupaten Sragen.
Dalam Inbup, terdapat beberapa perubahan terhadap beberapa aturan, dibandingkan dengan penerapan PPKM Level 4 lalu.
Baca juga: Daftar 5 Provinsi di Indonesia yang Masih Terapkan PPKM Level 4 hingga 6 September, Termasuk Bali
Baca juga: PPKM Level 3, Tempat Wisata dan Olahraga di Sragen Sudah Diizinkan Buka: Ini Aturannya
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan, jika sebelumnya pembelajaran tatap muka belum boleh digelar, kini sudah boleh digelar.
"Pembelajaran tatap muka dilakukan secara terbatas, yang dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas maksimal," jelasnya kepada TribunSolo.com, Rabu (1/9/2021).
Aturan tersebut, dikecualikan untuk sekolah luar biasa dengan kapasitas maksimal 5 peserta didik per kelas.
Baca juga: Aturan Baru Selama PPKM Level 3 di Solo : Makan di Tempat Maksimal 30 Menit, Satu Meja 2 Orang Saja
Aturan tersebut, juga berlaku untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dengan mengatur jarak 1,5 meter.
Pusat perbelanjaan, seperti supermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi jam operasional hingga pukul 21.00 WIB dan kapasitas pengunjung 50 persen.
"Batasan jam operasional juga diberlakukan untuk usaha kuliner, seperti warung, restoran, dan kafe, boleh buka hingga pukul 21.00 WIB," terangnya.
Baca juga: Penyekatan di Solo Mulai Malam hingga Pagi Hari Tetap Berlanjut Selama PPKM Level 3, Ini Lokasinya
"Juga diatur 1 meja maksimal 2 orang, dengan waktu makan maksimal 30 menit," imbuhnya.
Aturan take-away masih berlaku, bagi pelaku usaha kuliner di tempat tertutup, seperti di dalam gedung, toko, dan area tertutup lainnya.
"Khusus untuk penduduk dengan usia 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan, seperti toserba, shopping center, toko tradisional, grosir, pasar, dan tempat lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan," paparnya.
Selain itu, kini tempat ibadah sudah diperbolehkan diisi 50 persen dari kapasitas maksimal, dengan menerapkan protokol kesehatan.
Bupati Yuni menegaskan, bagi masyarakat yang terpapar covid-19 harus menjalani karantina di tempat isolasi terpusat.