Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Aturan PPKM Level 3 di Sragen: Izinkan Sekolah Tatap Muka, Tempat Ibadah Maksimal 50 Persen

Bupati Sragen mengeluarkan Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 360/388/038/2021.Inbup tersebut mengatur tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat

TribunSolo.com/Septiana Ayu
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat ditemui di acara penyuntikan vaksin booster untuk nakes, Kamis (12/8/2021). 

Salah satu dampak yang dirasakan adalah dibukanya area wisata, dan yang sudah mendapatkan izin adalah Taman Satwa Taru Jurug dan Taman Wisata Balekambang.

Sekretaris Daerah Kota Solo, Ahyani menuturkan bahwa area wisata yang diijinkan masih kedua tempat itu saja.

"Wisata sebagian sudah diujicobakan, namun yang terbuka saja," katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (31/8/2021).

Baca juga: PPKM Boyolali Sudah Turun Jadi Level 3, Tapi Tak Seluruh Sekolah Bisa Tatap Muka, Begini Alasannya

Baca juga: Lowongan Kerja Solo: Kopi Janji Jiwa Manahan Membutuhkan Barista, Cek Persyaratannya

Sehingga area wisata seperti Museum Keraton Solo dan Museum Keris belum bisa mendapat ijin untuk dibuka.

"Yang tertutup belum boleh," jelasnya.

Selain itu area wisata juga diwajibkan menyediakan alat scan aplikasi Peduli Lindungi.

"Semuanya pakai aplikasi Peduli Lindungi termasuk nanti GOR Manahan dan area publik lainnya," ujarnya.

Ahyani juga menuturkan bahwa keberadaan aplikasi Peduli Lindungi yang sudah marak di pusat perbelanjaan Kota Solo sudah masuk dalam aturan Surat Edaran PPKM Level 3 Kota Solo.

"Belum menjadi Perwali tapi sudah dicantumkan dalam SE PPKM Level 3," terangnya.

Ditunggu-tunggu

Akhirnya yang ditunggu-tunggu warga Kota Solo tiba.

Malam ini Presiden Joko Widodo baru saja mengumumkan penurunan level PPKM di Kota Solo.

Setelah sebelumnya level 4 kini menjadi level 3.

Wali Kota Gibran Rakabuming Raka menuturkan bahwa dengan turunnya PPKM tersebut akan ada pengkondisian terhadap situasi level tersebut.

Baca juga: Gibran Mantap Potong Tunjangan PNS untuk Tambal Kas Daerah, Sebut Tak ada yang Protes ke Dirinya

Baca juga: Aturan PPKM Level 3 di Solo Raya: Sekolah Tatap Muka Boleh Digelar, PKL Bisa Jualan Sampai Malam

"Meski sudah ada pelonggaran, masyarakat harus tetap menjaga protokol kesehatan, tetap gunakan masker," katanya kepada TribunSolo.com, Senin (30/8/2021).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved