Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

CPNS Solo Raya 2021

Penting! Ini Daftar Barang atau Dokumen yang Wajib Dibawa Peserta SKD CPNS Solo 2021

Banyak hal yang perlu dipersiapkan, mulai dari hasil negatif covid-19, hingga mengenai aturan pakaian dan alat tulis.

Editor: Hanang Yuwono
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ILUSTRASI - Peserta Seleksi Kompetisi Bidang (SKB) pada Seleksi CPNS Kota Bandung Formasi Tahun 2019 melewati tahapan penerapan dan pemeriksaan protokol kesehatan Covid-19 sebelum masuk ruang tes, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (14/9/2020). 

TRIBUNSOLO.COM - Jadwal SKD CPNS 2021 dan PPPK sudah keluar, jangan lupa sejumlah hal yang perlu dipersiapkan oleh peserta.

Tips ini berlaku untuk semua peserta SKD CPNS 2021, termasuk CPNS Solo sebelum mengikuti ujian.

Banyak hal yang perlu dipersiapkan, mulai dari hasil negatif covid-19, hingga mengenai aturan pakaian dan alat tulis.

Baca juga: Cara Mengecek Jadwal Tes SKD CPNS Solo 2021, Masuk ke Link Berikut Ini

Baca juga: Aturan Baru dari BKN: Peserta Ujian SKD CPNS Solo 2021 Wajib Mandi dan Keramas sebelum Berangkat

Diberitakan, pelaksanaan SKD CPNS Instansi Pusat dan Instansi Daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN, akan dimulai pada tanggal 2 September 2021.

Sementara itu, titik lokasi mandiri yang diselenggarakan oleh instansi akan dimulai pada 14 September 2021 (atau sesuai kesiapan instansi).

SKD CPNS 2021 ini digelar di tengah situasi pandemi Covid-19, sehingga pelaksanaannya juga menggunakan protokol kesehatan yang ketat.

Sehubungan dengan itu, ada sejumlah hal yang perlu diketahui oleh peserta tes sebelum mengikuti ujian.

Berikut dirangkum TribunSolo.com dari Tribunnews, apa saja yang perlu dipersiapkan oleh peserta tes SKD sebelum mengikuti ujian.

1. Dokumen

Ada beberapa dokumen atau surat yang mesti dibawa saat peserta melakukan ujian SKD.

Dokumen tersebut diantaranya KTP, Surat hasil negatif Covid-19, kartu peserta ujian serta kartu deklarasi sehat.

Jika ada permasalahan terhadap KTP maka bisa menggunakan Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau fotokopi atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi.

Untuk hasil negatif Covid-19, bisa dengan pemeriksaan Swab PCR ataupun rapid test antigen.

Pada pemeriksaan swab test RT PCR, kurun waktu pemeriksaan maksimal 2x24 jam sebelum mengikuti tes SKD.

Sementara pemeriksaan rapid test antigen, jangka waktu pemeriksaan maksimal 1x24 jam dengan hasil non reaktif sebelum pelaksanaan tes.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved