Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Nasib Pemuda 19 Tahun di Sragen Dicokok Polisi karena Jual Obat Keras, Ada Trihexphenidy & Tramadol

Pemuda 19 tahun di Kabupetan Sragen terjerat peredaran ratusan butir obat keras tanpa izin.

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Dok Polres Sragen
Ratusan butir obat berbahaya milik NAC, warga Kecamatan Tanon yang diamankan Polres Sragen, Kamis (2/9/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Pemuda 19 tahun di Kabupetan Sragen terjerat peredaran ratusan butir obat keras tanpa izin.

Obat tersebut disimpan NAC (19) di rumahnya di Dukuh Tugu Mulyo, Desa Gading, Kecamatan Takon.

Penggeledahan dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat, jika penghuni rumah tersebut diduga menjual obat-obatan berbahaya.

Baca juga: Lowongan Besar-besaran Bagi Warga Klaten di Proyek Tol Solo-Jogja, Diharap Bisa Serap Pekerja Lokal

Baca juga: Bosan Kuliah Online, Mahasiswa Wonogiri Tak Malu Jadi Petani Porang, Bisa Raup Puluhan Juta Rupiah

Unit Opsnal Polres Sragen langsung menindaklanjuti laporan warga tersebut, dan langsung melakukan pemantauan pada Kamis (2/9/2021).

Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mengatakan setengah jam kemudian, anggota langsung mendatangi rumah terduga pengedar.

"Petugas langsung mengamankan laki-laki, yang setelah diinterogasi berinisial NAC, 19 tahun, kemudian petugas melakukan penggeledahan," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Jumat (3/9/2021).

Tak lama, petugas menemukan bungkuasan plastik berwarna hitam, yang disimpan di kasur milik NAC.

"Setelah dibuka bungkus tersebut berisi 200 butir obat jenis Trihexphenidy, dan 100 butir obat dengan nama Tramadol HCL," jelasnya.

"Dari penggeledahan itu, petugas juga mengamankan satu buah dompet yang berisi uang Rp 200.000 dan juga satu unit HP merk Xiomi," imbuhnya.

Kepada petugas, NAC mengaku obat-obatan tersebut dimiliki, untuk dijual kembali ke teman-temannya padahal obat-obat tersebut keras dan berbahaya.

Termasuk harus ada izin dokter jika ingin memiliknya.

Kemudian terduga pengedar beserta barang bukti dibawa ke Polres Sragen untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Motif yang digunakan NAC, tak lain untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomi.

Selain itu, NAC juga mengaku mendapatkan obat berbahaya tersebut, hanya dengan memesan melalui online.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved