CPNS Solo Raya
Peserta SKD CPNS Solo 2021 Tidak Boleh Bawa HP, Begini Cara Menunjukkan Sertifikat Vaksin saat Tes
Bagi peserta SKD CPNS 2021 di Jawa, Bali, dan Madura, barang yang wajib dibawa yakni bukti atau sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
TRIBUNSOLO.COM -- Pelaksanaan SKD CPNS 2021 sudah dimulai.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) sudah mengumumkan daftar barang bawaan pelamar CPNS 2021 dan PPPK 2021 yang wajib dan tidak boleh dibawa saat ujian.
Bagi peserta SKD CPNS 2021 di Jawa, Bali, dan Madura, salah satu barang yang wajib dibawa yakni bukti atau sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Baca juga: Daftar Tata Tertib dan Hal yang Harus Diperhatikan Peserta SKD CPNS, Bisa Disanksi Langsung Gugur
Baca juga: Penting! Ini Daftar Barang atau Dokumen yang Wajib Dibawa Peserta SKD CPNS Solo 2021
Sama seperti tahun sebelumnya, barang yang tidak boleh dibawa, salah satunya adalah gawai atau ponsel.
Padahal, untuk memperlihatkan atau mengecek sertifikat vaksinasi Covid-19, pemerintah telah menyediakan platform bernama PeduliLindungi yang dapat diakses menggunakan gawai.
Dengan demikian, bagaimana solusinya?
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan, ada dua pilihan bagi peserta untuk menunjukkan sertifikat vaksin.
Dapat melalui gawai kemudian login di aplikasi PeduliLindungi, atau mencetaknya kemudian dibawa saat pelaksanaan tes.
"Bisa (pakai gawai) karena (bukti vaksinasi) diperlihatkan pada pintu masuk pertama, atau di-print," ujarnya dilansir dari Kompas.com, Jumat (3/9/2021).
Setelah itu, gawai yang dibawa peserta tidak boleh dibawa sampai ke ruang ujian.
Peserta harus menitipkan barang bawaannya, termasuk gawai, di tempat yang telah disediakan panitia seleksi. "(Gawai) dititipkan di locker," kata Satya.
Persiapkan ini untuk SKD CPNS
Ada beberapa hal yang harus disiapkan peserta.
Berikut daftarnya:
- Melakukan swab PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif atau non-reaktif