Berita Sukoharjo Terbaru
Nasib Pria Ngawi yang Tega Begal Kakek Ojol di Sukoharjo, Terancam Mendekam 9 Tahun di Jeruji Besi
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP karena melancarkan aksi dengan kekerasan.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pelaku DI (25) asal Ngawi yang membegal kakek ojol Yadi Raharjo (60) terancam hukuman 9 tahun penjara.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP karena melancarkan aksi dengan kekerasan.
Begal menurut dia, buron selama tiga bulan yang kemudian ditangkap di rumahnya di Padas, Kabupaten Ngawi.
"Ancaman hukuman sembilan tahun penjara," katanya kepada TribunSolo.com, Kamis (2/9/2021).
Baca juga: Kini Harga Tes Rapid Antigen di Kota Solo Hanya Rp 90 Ribu, Pelanggan Bisa Hemat Uang Rp 30 Ribu
Baca juga: Reaksi Kakek Ojol Lihat Pelaku yang Membegalnya karena Motif Terlilit Utang : Tenang,Tak Ada Dendam
Sebelum membawa harta benda milik korban, tersangka sempat melakukan penganiayaan terhadap korban.
Akibatnya, pelaku mengalami luka-luka, hingga kepalanya mengeluarkan darah.
Setelah korban tak berdaya, pelaku kemudian membawa barang berharga milik korban.
"Pelaku kemudian membawa kabur Honda Revo AD-2857-VV, dan tas berisi uang Rp 900 ribu milik korban," ujarnya.
Untuk Bayar Utang
Pembegal kakek ojol DI (25) hanya tertunduk selama ditampilkan di hadapan korban dan publik di Mapolres Sukoharjo.
Warga Ngawi itu mengaku nekat sikat motor Yadi Raharjo (60) Juni 2021 lalu akibat bingung terlilit utang jutaan rupiah.
Terlebih saat itu, dikejar-kejar utang koperasi Rp 1,2 juta.
DI di hadapan korban dan polisi, dia mengaku nekat karena setelah mendatangi temannya di Solo via Tirtonadi tak membuahkan hasil.
"Saya nekat buat bayar utang," aku dia kepada TribunSolo.com, Kamis (2/9/2021).
Baca juga: Reaksi Kakek Ojol Dengar Pelaku yang Begal Dirinya Dicokok : Lega, Besok Diminta Ke Polres Sukoharjo
Baca juga: Bocoran Kriteria Cawapres yang Dampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024 : Muda, Lincah & Cekatan