Berita Karanganyar Terbaru
Gunakan Knalpot Brong ke Tawangmangu, Puluhan Kendaraan Ditilang: Mencolok Langgar Lalu Lintas
Terlihat mencolok melakukan pelanggaran lalu lintas, puluhan kendaraan yang melintasi jalan Tawangmangu-Cemoro Kandang ditilang.
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Tri Widodo
Pihaknya mengatakan, pengedara saat dimintai keterangan tidak bisa menunjukan surat indentitas dan surat kelengkapan kendaraan.
"Para penumpang dan pengendara mengaku sedang melakukan touring beberapa daerah. Mereka berasal dari Jakarta dan Sulawesi," ungkapnya.
Widarto menjelaskan, pengedara melanggar aturan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan dengan pasal 285 ayat (1) jo 106 (3) jo 48 (2) (3).
Sehingga mereka menyita kendaraan sebagai barang bukti.
Sedangkan pengedara dan penumpang tidak dilakukan penahanan.
"Tidak, kami lakukan penilangan saja," ungkapnya.
Untuk itu, Pihaknya berharap untuk masyarakat tidak melakukan aksi serupa dan mematuhi aturan lalu lintas yang ada. (*)