Berita Wonogiri Terbaru
Catat! Meski Sudah PPKM Level 3, Resepsi Pernikahan di Wonogiri Masih Dilarang
Satgas Covid-19 Kabupaten Wonogiri masih melakukan pengetatan, meski status sudah turun menjadi PPKM Level 3, seperti larangan menggelar resepsi perni
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Agil Trisetiawan
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Satgas Covid-19 Kabupaten Wonogiri masih melakukan pengetatan, meski status sudah turun menjadi PPKM Level 3.
Pasalnya, Satgas tak ingin kecolongan dengan ledakan kasus covid-19, akibat turunnya level PPKM ini.
Salah satu pengetatan yang masih dilakukan yakni pada resepsi pernikahan, maupun sejenisnya untuk menghindari kerumunan.
Aturannya itu tertuang dalam Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 9 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 di Kabupaten Wonogiri, yang diterbitkan pada Selasa (31/8/2021) lalu.
Dalam instruksi Kedua poin N tersebut berbunyi: akad nikah dilaksanakan di KUA setempat dan dihadiri maksimal 10 (sepuluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta dilarang menyelenggarakan acara resepsi dan/atau sejenisnya baik dirumah maupun tempat lainnya.
Baca juga: Cari Bungkus Rokok di Semak-semak, Pria Ini Ditangkap Polisi Wonogiri: Ternyata Bawa Sabu
Baca juga: Pria Asal Solo Ditangkap Polisi di Wonogiri, Ketahuan Ambil Paket Sabu Dalam Bungkus Rokok
Baca juga: Persentase Kepatuhan Masyarakat Wonogiri Pakai Masker 94 Persen, Satpol PP: Kesadaran Baik
Kepala Satpol PP Wonogiri, Waluyo mengatakan bahwa saat ini pihaknya terus melakukan pengawasan di lapangan atas instruksi Bupati itu.
"Itu instruksi dari Bupati, kita hanya sebagai pelaksana di lapangan, tentunya penerbitan instruksi tersebut sudah dengan berbagai pertimbangan," kata Waluyo Minggu (5/9/2021).
Dalam melakukan pengawasan itu, Satpol PP bekerja sama dengan satuan tugas (satgas) mulai dari tingkat RT, RW, desa dan kecamatan.
"Kita selalu berkoordinasi dengan para satgas itu, tentunya dalam pengawasan ini peran seluruh satgas diperlukan," tandas dia.
Hajatan di Sragen
Setelah PPKM di Kabupaten Sragen turun ke level 3, sejumlah kebijakan mulai dilonggarkan.
Termasuk hajatan, yang kini boleh digelar.
Sebelumnya, Kabupaten Sragen melarang keras masyarakatnya untuk menggelar hajatan.
Baca juga: Biang Kerok yang Bikin Harga Cabai Anjlok, Pedagang di Sragen : Sejak PPKM dan Hajatan Dilarang
Baca juga: Anggota DPR RI Nekat Gelar Hajatan di Solo, Gibran: Anggota DPR Harusnya Ngerti Aturan
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan, tamu yang diizinkan datang maksimal 20 orang.