Berita Wonogiri Terbaru
Catat! Meski Sudah PPKM Level 3, Resepsi Pernikahan di Wonogiri Masih Dilarang
Satgas Covid-19 Kabupaten Wonogiri masih melakukan pengetatan, meski status sudah turun menjadi PPKM Level 3, seperti larangan menggelar resepsi perni
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Agil Trisetiawan
"Hajatan sudah boleh, kita atur dengan protokol kesehatan ketat, dengan tamu maksimal 20 orang," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Rabu (1/9/2021).
Selain itu, pemilik hajatan harus telah dites antigen dengan hasil negatif.
Baca juga: Warga Penggung Boyolali Nekat Gelar Hajatan di Masa PPKM Darurat, Kena Denda Rp 1 Juta
"Tidak hanya yang punya hajat, tapi kedua mempelai harus di swab antigen terlebih dahulu, dengan hasil negatif," jelasnya.
Selain itu, jika biasanya makanan di tempat hajatan dilakukan dengan prasmanan atau piring terbang, kini dilarang.
Makanan di tempat hajatan hanya boleh dibungkus dengan menggunakan dus.
Baca juga: PPKM Darurat Boyolali: Sudah Tiga Warga Kena Denda Rp 1 Juta, Gegara Nekat Gelar Hajatan
Selain itu, Bupati Yuni juga menyarankan untuk menggelar hajatan secara drive thru.
Terkait hiburan, Bupati Yuni juga mengizinkan hajatan boleh menggelar hiburan, seperti campursari dan gamelan.
"Hiburan boleh, tapi tidak menimbulkan kerumunan, jadi sambil tamu datang, dihibur nyanyi juga boleh," terangnya.
"Tidak ada jogetan juga, dan semuanya harus menjalankan protokol kesehatan ketat," pungkasnya.
Aturan PPKM di Klaten
PPKM kembali diperpanjang mulai Selasa (31/8/2021) hingga Senin (6/9/2021).
Pemerintah pusat menetapkan wilayah aglomerasi Solo Raya turun dari PPKM Level 4 menjadi PPKM Level 3, termasuk Kabupaten Klaten.
Kemudian dalam penerapan PPKM kali ini sedikit berbeda dengan penerapan yang sebelumnya.
Baca juga: Aturan Baru Selama PPKM Level 3 di Solo : Makan di Tempat Maksimal 30 Menit, Satu Meja 2 Orang Saja
Baca juga: PKL Alun-alun Klaten Curhat, Berharap Jam Operasional Malam Diperpanjang Usai PPKM Menjadi Level 3
Pada penerapan PPKM sebelumnya, jam operasional usaha kuliner seperti warung, kafe, rumah makan hanya sampai pukul 20.00 WIB.
Turunnya level Solo Raya, menjadikan jam operasional tersebut diperpanjang hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen dan durasi 30 menit.