Berita Klaten Terbaru
Kagetnya 14 Pasangan Tak Resmi Klaten, Kena Razia Ngamar di Hotel, Kini Wajib Lapor Sebanyak 20 Kali
Belasan pasangan tak resmi apes kena razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat ngamar di hotel kelas melati di Klaten.
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Belasan pasangan tak resmi apes kena razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat ngamar di hotel kelas melati di Klaten.
Saat ada razia, lelaki dan perempuan yang 'berpasangan' di dalam kamar itu tak bisa menunjukkan surat pernikahan.
Akibatnya, mereka pun dibawa ke Markas Satpol PP Klaten untuk dilakukan pendataan.
Kepala Satpol PP Klaten Joko Hendrawan mengatakan, ada 14 pasangan yang terjaring razia, Minggu (5/9/2021).
Razia tersebut berbarengan dengan operasi yustisi pengamen gelandangan dan orang terlantar (PGOT).
"Semuanya sudah kita data dan kenakan wajib lapor ke kantor sebanyak 20 kali," ucap dia.
Baca juga: Uji Coba Pembukaan Wisata Klaten, Umbul Ponggok Beri Diskon untuk Wisatawan: Bawa Sertifikat Vaksin
Baca juga: Viral di Karanganyar, Wisatawan Membludak Naik ke Puncak Pasca Tawangmangu Dibuka, Balas Dendam?
Menurut Joko Hendrawan, razia kali ini menyasar sejumlah penginapan dan hotel yang berada di jalan Yogyakarta-Solo yang berada di wilayah Kecamatan Jogonalan dan Kecamatan Prambanan.
Selain menjaring 14 pasangan tidak resmi, lanjutnya, pihaknya juga mengamankan 5 PGOT dan 3 wanita yang diduga pekerja seks komersial (PSK).
"Untuk kelima PGOT itu kemudian diserahkan ke rumah singgah Dinas Sosial dan P3AKB Klaten untuk mendapatkan pembinaan," lanjutnya.
Kemudian untuk 3 wanita yang diduga PSK itu dikirim ke PPSW Wanodyatama Surakarta juga untuk mendapatkan pembinaan.
Diakui Jiko, pada razia kali itu pihaknya juga dibantu oleh personel Polres Klaten Kodim 0723/Klaten serta Dinas Sosial dan P3AKB Klaten.
Razia di Prambanan
Kabar baik bagi pengendara yang biasanya melintas di kawasan perbatasan Jawa Tengah-Jogjakarta.
Tepatnya di kawasan Prambanan, Kabupaten Klaten.
Ya, kini polisi memastikan jika penyekatan arus lalu lintas di wilayah perbatasan kini berubah.
Kasat Lantas Polres Klaten, AKP Abipraya Guntur Sulastiasto mengatakan, penyekatan di Pos Lantas Prambanan tetap berjalan selama PPKM level 3.
"Penyekatan selalu dilaksanakan pagi, siang dan malam," ucap dia kepada TribunSolo.com, Sabtu (4/9/2021).
Baca juga: Dulu Gagal Lantaran Staf Terjerat Narkoba, Kini Rutan Solo Usul Agar Berstatus Wilayah Bebas Korupsi
Baca juga: Rentetan Penemuan Benda Misterius di Klaten Beberapa Hari Ini : Dari Terowongan hingga Arca di Makam
Abi mengungkapkan dalam penyekatan yang dilakukan Satlantas Polres Klaten itu kini bukan untuk memutar balikan kendaraan.
"Penyekatan yang dilakukan saat ini melaksanakan sosialisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi," ungkap dia.
Dia menambahkan, dalam operasi penyekatan tersebut dikerahkan 20 petugas gabungan dari jajaran Polres, Dishub, Kodim, dan Satpol PP Klaten.
"Tidak ada kendaraan yang diputar balik karena dalam rangka sosialisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi ketika bepergian bagi warga yang sudah vaksin," ucap dia.
Dari pengamatan di lapangan, arus lalu lintas ramai lancar dan belum tampak ada penyekatan.
Terlihat berbagai jenis kendaraan yang melintasi jalan tersebut, baik dari kendaraan roda dua hingga roda empat seperti mobil hingga bus.
Meskipun begitu, tidak ada titik kemacetan yang berarti sehingga kendaraan bisa melintasi jalur tersebut dengan lancar.
Kemudian di sekitar pos penyekatan Satlantas Polres Klaten, terlihat sepi.
Tak terlihat petugas kepolisian yang berjaga di luar pos tersebut.
Meskipun begitu, masih terlihat kendaraan milik Satlantas Polres Klaten yang terparkir di dekat pos tersebut.
Diminta Putar Balik
Hampir 100 kendaraan diminta putar balik karena tidak bisa memenuhi syarat masuk di Pos Prambanan, Kabupaten Klaten.
Penyekatan itu dilakukan Tim Gabungan dalam rangka PPKM Darurat, Jumat (9/7/2021).
Adapun sasaran penyekatan adalah para pengendara atau pekerja yang tidak masuk dalam sektor esensial dan kritikal.
Selain itu para pengendara yang tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin, surat keterangan kerja dan swab akan diputar balik kembali ke arah Yogyakarta.
"Agar dipahami oleh anggota sekalian mana pekerja sektor esensial dan kritikal dan mana yang bukan. Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal dipersilakan masuk," ujar Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu.
Baca juga: Seminggu PPKM Darurat, PKL Merintih Sepi, Pimpinan DPRD Solo Usul Gibran Alokasikan Rp 20 Miliar
Baca juga: Gudang Oksigen di Kartasura Disidak : Bahan Baku Diambil di Gresik, Polisi Tawarkan Truk Distribusi
Selama tiga jam menggelar razia dari pukul 07.00 hingga 10.00, Polres Klaten dan Tim Gabungan memeriksa sekitar 286 kendaraan di mana 97 kendaraan diputar balik ke arah Yogyakarta.
Sebanyak 97 kendaraan itu, terdiri 49 kendaraan bermotor pribadi, 21 kendaraan bermotor barang dan 27 Sepeda motor.
Kapolres menjelaskan bahwa pembatasan yang dilakukan saat ini adalah demi menekan laju penyebaran COVID-19 khususnya di wilayah Kabupaten Klaten.
Di mana disinyalir meningkatnya angka konfirmasi positif COVID-19 disebabkan salah satunya oleh tingginya mobilitas orang dan kendaraan.
"Yang kita lakukan demi keselamatan warga masyarakat Klaten. Lakukan tugas dengan maksimal. Saat ini negara membutuhkan tenaga kita," ulasnya.
Kapolres kemudian berpesan kepada masyarakat untuk mentaati aturan pemerintah dalam PPKM Darurat ini.
Masyarakat dihimbau tetap disiplin menerapkan 5 M di antaranya tetap di rumah, tidak bepergian kecuali untuk urusan yang mendesak.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Belasan Pasangan Tak Resmi Terjaring Razia Saat Sedang Ngamar di Klaten