Berita Wonogiri Terbaru
Ketahuan Warga Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Pemuda Wonogiri Ini Sempat Ngumpet di Balik Pintu
Perbuatan tak bermoral dilakukan oleh W (31) warga Dusun Jendi, Desa Jendi, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Perbuatan tak bermoral dilakukan oleh W (31) warga Dusun Jendi, Desa Jendi, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri.
Karena nafsunya ia tega merudapaksa anak di bawah umur.
Lebih parah lagi, perbuatan tak bermoral itu dilakukan di rumah korban.
Diketahui korban adalah NR (14) warga Kecamatan Sidoharjo yang masih duduk di bangku SMP.
Kasus itu diungkap oleh Satreskrim Polres Wonogiri dan Unit Reskrim Polsek Sidoharjo.
Baca juga: Puluhan Motor Milik Pesilat Diamankan Polisi di Karanganyar: Konvoi Knalpot Brong, Langsung Tilang
Baca juga: Kasihan, Korban Pencabulan di Klaten Batinnya Tertekan, Tak Berani Keluar Rumah Sendiri
"Kasus itu diungkap berdasarkan laporan dari ibu gadis tersebut pada Jumat (3/9/2021) kemarin," kata Kasi Humas Polres Wonogiri, Suwondo kepada TribunSolo.com, Senin (6/9/2021).
Lebih lanjut dia menjelaskan, kejadian bermula saat W pada Jumat (3/9/2021) sekitar pukul 09.30 WIB mengunjungi rumah korban.
Tak berselang lama pintu rumah langsung ditutup.
"Merasa curiga, saksi kemudian mendatangi rumah itu," jelasnya.
Setelahnya saksi mengetuk pintu rumah itu, namun tak kunjung ada respon dari dalam rumah.
Saksi lantas mencoba masuk melalui pintu dapur dan melihat korban berada di ruang tamu.
"Pelaku bersembunyi di balik pintu kamar, saat ditanyai ada urusan apa berkunjung ke rumah itu, ia mengaku hanya main," kata Suwondo.
Kemudian, Suwondo menambahkan saksi dan pelaku dibawa ke Polsek Sidoharjo untuk dimintai keterangan.
Hasil pemeriksaan, W mengaku pernah berhubungan badan dengan NR sebanyak satu kali.
Perbuatan itu dilakukan di rumah korban sekitar satu minggu yang lalu.
Baca juga: Cerita Mahasiswa UNS Asal Bogor, Setahun Tak Pulang karena Pandemi: Kini Bisa Kuliah Tatap Muka
Baca juga: PPKM Berlevel Diperpanjang atau Tidak? Begini Penjelasan Satgas dan Kondisi Covid-19 Terkini
"Saat ditemui sewaktu di rumah korban, mereka tidak melakukan persetubuhan, hanya sekali sekitar sepekan lalu," kata dia.
Saat ini perkara dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Wonogiri untuk penyidikan lebih lanjut.
Tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu diatur dalam Pasal 81 UU No. 17/2016 atas perubahan kedua UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Pencabulan di Wonogiri
Pelaku pencabulan terhadap remaja 13 tahun di Desa Butuh, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten sudah ditahan Polres Klaten.
Meskipun begitu, rasa trauma korban atas kejadian yang dialami belum hilang.
Kuasa hukum korban dari LBH Solo Raya Justice (Soratice) Made Ridho mengatakan, korban bernama RS masih merasa tertekan batinnya.
Baca juga: Bocah SD Asal Wonogiri Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Sering Diajak ke Hotel dan Diberi Uang
Baca juga: Sungguh Tega Dokter Bejat di Batam, Diminta Mengobati Pasien Malah Lakukan Pencabulan
"Selama ini masih tertekan, trauma untuk keluar rumah," kata Made Ridho kepada TribunSolo.com, Rabu (25/8/2021).
Ridho mengatakan, pasca kejadian tersebut, korban tak berani keluar dari rumah.
Bahkan, ia menerangkan korban berani keluar bila dihampiri teman-temannya.
Baca juga: Kabar Terbaru Pelaku Fetish Kain Jarik yang Sempat Viral, Dijerat Pasal Berlapis Pencabulan & UU ITE
"Korban kalau main biasanya nunggu di samperin teman-temannya dulu," ujar Made Ridho.
Kemudian, ia mengatakan pelaku S telah ditahan Polres Klaten, Sabtu (21/8/2021) pukul 01.00 WIB.
Dia menjelaskan, penahanan pelaku di Mapolres Klaten karena kliennya khawatir pelaku melarikan diri.
Selain itu, pada waktu itu juga ia melakukan pendampingan dari proses penyidikan hingga ditetapkan sebagai tersangka selama 5 jam.
"Pelaku pencabulan keponakannya sendiri di Desa Butuh, Kecamatan Delanggu sudah diamankan Sabtu dini hari," katanya.
"Kemarin, pihak Polres menghadirkan Dinas Sosial, untuk dilakukan assement terhadap korban, orang tua dan saksi, setelahnya akan dilimpahkan ke kejaksaan," imbuhnya. (*)