Berita Sukoharjo Terbaru
Anehnya Pencurian Motor di Sukoharjo, Pakai Kunci Sendiri, Tukang Cukur Ini Sikat Milik Orang Lain
Seorang tukang cukur asal Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar AS (31) nekat mencuri motor pemancing.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Seorang tukang cukur asal Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar AS (31) nekat mencuri motor pemancing.
Dari keterangannya, dia melakukan pencurian motor itu karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Motor yang ia curi berupa Yamaha Vixion milik Muhammad Syaifudin (25), warga Madiun yang berdomisili di Sukoharjo.
"Saya baru pertama kali ini mencuri," pengakuan AS kepada TribunSolo.com saat di Mapolres Sukoharjo, Senin (6/9/2021).
Baca juga: Teka-teki Perusak SD di Wonosamodro Terkuak, Kapolres Boyolali : Pelaku Tidak Puas dengan Gurunya
Baca juga: Tak Ada Hujan & Angin, Leses Si Pohon Raksasa Legendaris Boyolali Tumbang, Warga Lihat Munculnya Api
AS datang ke area Jembatan Serenan, di Kelurahan Bulakan, Kecamatan/kabupaten Sukoharjo pada akhir Agustus 2021 lalu.
Dia memarkirkan motornya, kemudian berjalan menyusuri aliran sungai Bengawan Solo, hingga menemukan motor milik korban.
"Saya hidupin motornya (korban) dengan kunci kontak motor saya, dan ternyata bisa menyala," ujarnya.
Seketika, motor Vixion itu dibawa kabur pelaku, dan disembunyikan ke suatu tempat.
Pelaku kembali ke Jembatan Serenan untuk mengambil motornya.
"Motor itu (Vixion) kemudian saya jual Rp3,8 juta," ujarnya.
Pembelinya adalah BGS (20) warga Kecamatan Grogol, Sukoharjo, yang berprofesi sebagai cleaning service.
"Saya tidak tahu jika motor itu hasil curian, tapi saya mendapatkan dengan harga yang lebih murah," kata BGS.
Akibatnya, kedua pelaku kini mendekam di penjara.
AS terancam dijerat dengan pasal 363 ayat 1 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.