Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali Terbaru

Aturan Perpanjangan PPKM Level 3 di Boyolali, Hajatan Boleh Digelar: Undangan Maksimal 20 Orang

Ada kelonggaran yang diberikan Bupati Boyolali kepada masyarakat dalam perpanjangan PPKM Level 3. Hajatan diizinkan maksimal 20 orang.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Tri Widodo
Sekretaris Badan Kesbangpol Boyolali, Suratno menunjukkan Instruksi Bupati Boyolali nomor 11 tahun 2021. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Ada kelonggaran yang diberikan Bupati Boyolali kepada masyarakat dalam perpanjangan PPKM Level 3.

Selain waktu makan di tempat makan atau restoran lebih longgar dari 30 menit jadi satu jam, ada lagi kelonggaran yang diberikan untuk masyarakat.

Mulai 7-13 September nanti, hajatan boleh dilaksanakan. Tapi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Syarat Perjalanan Menggunakan Kereta hingga Pesawat di Masa PPKM, Berikut Aturan Terbarunya

Baca juga: Apakah PPKM Level 2-4 Jawa Bali Bakal Diperpanjang Lagi Hari Ini? Simak Data Kasus Covid-19 Sepekan

Sekertaris Badan Kesbangpol Boyolali Suratno mengatakan, dalam Perpanjangan PPKM Level 3 di Boyolali ini ada kelonggaran bagi masyarakat. 

Hajatan yang diperbolehkan ini hanya untuk Ngunduh Mantu dan Khitanan. Sedangkan hajatan lainnya belum diperbolehkan.

Hajatan sudah diperbolehkan untuk digelar.

Baca juga: PPKM Solo Level 3, TSTJ Buka Kembali Akhir Pekan Ini, Satpol PP Siaga Pelototi Prokes Pengunjung

Hanya saja, jumlah undangan maksimal 20 orang.

"Teknis penyelenggaraan hajatan itu dilakukan secara drive thru atau banyu mili," ujar Suratno, kepada TribunSolo.com, Rabu (8/9/2021).

Selain itu, masyarakat yang menyelenggarakan hajatan juga wajib menerapkan Protokol kesehatan (Prokes) secara ketat. 

Yang tak kalah penting lagi, untuk orkes hiburan yang biasa ada disetiap hajatan, tidak diperbolehkan.

"Penyelenggara juga wajib ijin ke Satgas Covid-19 tingkat kecamatan," ujarnya.

Sementara itu, untuk pelaksanaan Ijab Qobul tetep dilaksanakan di KUA atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

" Jumlah undangan, ijab qobul juga maksimal 10 orang," pungkasnya.

Aturan PPKM Sukoharjo 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved