CPNS Solo Raya 2021
Cara Mengecek Jadwal dan Lokasi Ujian Susulan PPPK Guru Tahap 1 2021, Ada Ketentuan yang Bisa Ujian
Pelaksanaan Ujian Kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 1 telah berlangsung sejak Senin (13/9/2021) hingga Jumat (17/9/2021) mendatang.
TRIBUNSOLO.COM - Pelaksanaan Ujian Kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 1 telah berlangsung sejak Senin (13/9/2021) hingga Jumat (17/9/2021) mendatang.
Dalam pelaksanaannya, tentu banyak para peserta Uji Kompetensi PPPK Guru 2021 yang berhalangan hadir baik karena faktor kesehatan maupun alasan mendesak lainnya.
Baca juga: Tidak Semua Peserta SKD CPNS yang Lolos Passing Grade Bisa Lanjut ke Tahap SKB, Begini Ketentuannya
Para peserta yang tidak mengikuti Uji Kompetensi tahap 1 ini akan diikutsertakan dalam ujian susulan berdasarkan pengumuman No 5001/B/GT.01.00/2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 1 Guru ASN PPPK Tahun 2021.
Tentunya akan ada perubahan jadwal dan TUK para peserta PPPK Guru 2021 yang melaksanakan Ujian Kompetensi Susulan.
Lantas bagaimana cara memeriksa jadwal dan lokasi Ujian Kompetensi PPPK 2021 bagi peserta yang harus mengikuti tes susulan?
Pengumuman jadwal dan TUK sesi susulan hanya bisa dilihat melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id, satu hari sebelum pelaksanaan.
Artinya para peserta PPPK yang melaksanakan ujian susulan tahap 1 bisa melihat jadwal dan titik lokasi ujian pada Jumat 17 September 2021.
Bagi peserta yang mengikuti sesi susulan tersebut wajib mengikuti prosedur kesehatan.
Namun apabila peserta yang tidak dapat hadir pada sesi susulan, baik karena masih dalam kondisi terpapar Covid atau alasan lain dinyatakan tidak mengikuti seleksi tahap 1 dan dapat mengikuti seleksi kompetensi tahap 2.
Bagi peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang hendak melaksanakan sesi susulan, ada imbauan penting dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Untuk yang ingin mengikuti sesi susulan, ada syarat yang diatur dan harus diperhatikan.
Pertama, mereka yang bisa mengikuti ujian susulan peserta yang hadir ke lokasi Tempat Uji Kompetensi (TUK) tanpa membawa dokumen asli bukti rapid test dengan hasil non-reaktif atau negatif.
"Dapat mengikuti sesi susulan pada tanggal 18 September 2021," bunyi pengumuman yang diunggah akun Instagram resmi milik Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek @ditjen.gtk.kemdikbud.
Baca juga: Inilah Akibatnya Jika Peserta SKD CPNS 2021 Nekat Tak Bawa Surat Swab PCR atau Antigen
Informasi dan pengumuman jadwal serta lokasi TUK sesi susulan dapat dilihat melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/webpppk/ satu hari sebelum pelaksanaan. Tepatnya, 17 September 2021.
Kemudian, peserta yang hadir namun terlambat juga bisa mengikuti sesi susulan. Itupun, dengan syarat yang ketat.