Berita Klaten Terbaru
Tak Hanya Kasus Skimming, Nasabah Bank Jateng Klaten Apes Lagi Kini Uang Dikuras karena ATM Diganjal
Kasus pembobolan uang di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang terjadi di Kabupaten Klaten terulang kembali.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Kasus pembobolan uang di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang terjadi di Kabupaten Klaten terulang kembali.
Bukan skimming seperti yang terjadi beberapa waktu lalu, tetapi dengan mengganjal ATM.
Kasubag Humas Polres Klaten, Iptu Abdillah mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi pada Jumat (27/8/2021) lalu.
Peristiwa itu terjadi di mesin ATM Bank Jateng yang berada di halaman Kantor Kecamatan Ngawen, Jalan Klaten-Jatinom No 5, Desa Ngawen, Kecamatan Ngawen.
"Jajaran Polres Klaten berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus mengganjal ATM, dua tersangka berhasil diamankan, dua lainnya masih DPO," kata dia saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Senin (27/9/2021).
Baca juga: Bisnis Pijat Plus Kaum Gay di Solo Sembunyi di Kos-kosan, Punya 6 Terapis Seharga Rp 400 Ribu
Baca juga: Bangganya Orangtua Ribka Sugiarto, Atlet Bulu Tangkis Karanganyar yang Moncer di Piala Sudirman 2021
Keempat tersangka itu seluruhnya berasal dari luar kota, mereka adalah Bagas, Hengky, Lawang dan Fajri.
Abdillah menjelaskan kronologi bermula saat Saptoko Hardiyanto yang menjadi korban sekaligus pelapor akan mengambil uang di mesin ATM tersebut.
Slot kartu pada mesin ATM yang sudah dipasangi pengganjal oleh dua tersangka dengan plastik mika berukuran 5 cm itu, membuat kartu ATM korban tersangkut.
"Saat itulah, dua tersangka lain beraksi," jelasnya.
Dalam aksinya mereka membujuk korbannya untuk segera menelepon nomor call center palsu yang sudah mereka siapkan.
Kemudian ketika korban telah meninggalkan tempat, para tersangka segera mencongkel kartu yang tersangkut itu.
"Kami juga telah mengamankan barang bukti alat yang digunakan tersangka berupa obeng, letter T, lem, gergaji besi dan korek api," kata dia.
Dia menambahkan, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP.
"Ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," aku dia.