Berita Klaten Terbaru
Reaksi Pengelola Wisata Klaten Bisa Buka Lagi, Setelah 19 Bulan Ditutup dan Mati Suri karena Pandemi
Objek wisata di Kabupaten Klaten resmi diperbolehkan beroperasi kembali mulai Jum'at (8/10/2021).
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Objek wisata di Kabupaten Klaten resmi diperbolehkan beroperasi kembali mulai Jum'at (8/10/2021).
Sekretaris Asosiasi Pengelola Wisata Tirta (ASWITA) Klaten, Suyantoko mengatakan Dinas Pariwisata sudah membuka kembali objek wisata itu seperti harapan masyarakat.
"Kami bersyukur dinas bisa membuka objek wisata kembali, itu merupakan harapan dari kita," kata Suyantoko kepada TribunSolo.com, Jum'at (8/10/2021).
Baca juga: Alasan di Sragen Belum Terapkan Aplikasi PeduliLindungi : Banyak yang Buta Teknologi & HP-nya Jadul
Baca juga: PPKM Level 2, Objek Wisata Bukit Sidoguro Klaten Buka: Masih Terlihat Sepi
Suyantoko mengatakan pihaknya sepakat akan tetap menjalankan prokes dan pembatasan-pembatasan tersebut.
Menurutnya, hal ini dilakukan agar level di Kabupaten Klaten tidak naik kembali.
"Kami sepakat untuk jalani prokes serta pembatasan-pembatasan dari satgas kita laksanakan," ucap dia.
Lanjut, ia mengungkapkan sebelum Klaten masih di level 3, pihaknya telah melayangkan surat kepada Satgas Covid-19 Klaten.
Surat tersebut berisi permohonan bisa dibuka kembali meski masih di level 3.
"Kami melayangkan surat tersebut ke Satgas karena kami melihat kondisi Covid-19 di Kabupaten Klaten sudah menurunkan meski masih di level 3 waktu itu," ujarnya.
Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Sri Nugroho mengatakan ada 61 objek wisata di Kabupaten Klaten yang dibuka hari ini.
Nugroho mengatakan pembukaan objek wisata di Kabupaten Klaten mengacu pada dua instruksi yaitu InMendagri nomor 47 tahun 2021 dan Inbup nomor 19 tahun 2021.
"Hari ini, objek wisata di Klaten kami izinkan kembali dibuka setelah 19 bulan objek wisata di Klaten ditutup karena pandemi Covid-19," kata dia.
Nurgroho dalam pembukaan operasional objek wisata di Kabupaten Klaten memiliki ketentuan-ketentuan yang harus ditaatin pengelola objek wisata.
Baca juga: Momen Sandiaga Uno Dibelikan Tas Kulit Tanpa Jahitan oleh Gibran, Tidak Tunggu Lama Langsung Dicoba
Baca juga: Tak Hanya Sekali, Roda Gerobak PKL di Sunggingan Berkali-kali Raib, Siapa yang Tega Mencurinya?
Salah satunya pembatasan pengunjung hingga 25 persen dari kapasitas objek wisata.