Berita Boyolali Terbaru
Sekarang Bayar Pajak Kendaraan Bisa dari Rumah, Pakai Aplikasi Signal: Isi Data, STNK Dikirim Kurir
Pemilik Kendaraan bermotor tak perlu berlomba-lomba datang ke Samsat atau layanan Samsat keliling pagi-pagi untuk pajak tahunan.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI- Pemilik Kendaraan bermotor tak perlu jauh-jauh datang ke Samsat untuk bayar pajak tahunan.
Mulai saat ini, layanan pajak tahunan kendaraan terus dipermudah.
Bahkan sambil tiduran di kamar sekalipun bisa untuk melakukan pajak kendaraan ini.
Baca juga: Ungkap Skimming yang Bobol Rp 1,6 Miliar Milik Nasabah, Polisi Olah TKP Lagi di ATM Samsat Klaten
Baca juga: Bikin Merinding, Ular Piton 1,5 Meter Ditemukan di Kantor Samsat Solo, Perut Membesar Habis Makan
Korlantas kini meluncurkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Di aplikasi ini pemilik kendaraan bisa melakukan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Berikut caranya:
Pertama unduh aplikasi Signal di PlayStore dan AppStore
Lalu, Lakukan pendaftaran akun terlebih dahulu jika baru pertama kali mengunduh.
Nantinya pemilik kendaraan harus melakukan verifikasi identitas biometrik berupa pemindaian wajah dan data e-KTP.
Baca juga: Saat Kepala Samsat Klaten Jadi Korban Skimming, Kaget Dapat 4 Notifikasi Transaksi,Puluhan Juta Raib
Isi semua data pada kolom yang tersedia.
Setelah mengisi semua data yang diminta lalu ketuk Lanjutkan.
Jika data-data terisi dengan benar maka sistem akan menampilkan data lengkap kendaraan yang pajaknya akan dibayarkan beserta nilai pajaknya.
Kemudian akan menerima kode pembayaran dengan masa berlaku bayar selama 2 jam setelah kode diterima.
Baca juga: Saat Kepala Samsat Klaten Jadi Korban Skimming, Kaget Dapat 4 Notifikasi Transaksi,Puluhan Juta Raib
Segera lakukan pembayaran ke bank BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, CIMB Niaga, dan Permata.