Berita Sragen Terbaru
Kebijakan Bupati Yuni, Warga Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Saat Urus KTP, Anggota DPRD : Tidak Tepat
Aplikasi PeduliLindungi belum bisa digunakan di wilayah Kabupaten Sragen karena pemerintah kabupaten belum mendapatkan QR Code.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Adi Surya Samodra
"Saya kira besok sudah bisa (diterapkan), semua layanan publik (Pemkab) Sragen harus menunjukkan kartu vaksin," katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (19/10/2021).
Kebijakan tersebut berlaku di seluruh layanan publik milik Pemerintah Kabupaten Sragen.
Termasuk segala urusan di kantor dinas, mengurus perizinan di kantor kecamatan, hingga mengurus data kependudukan di Disdukcapil Kabupaten Sragen.
Bupati Yuni mengatakan, kebijakan penggunaan kartu vaksin ini karena di Sragen aplikasi PeduliLindungi belum bisa digunakan.
Ia mengaku, mengurus QR Code aplikasi PeduliLindungi membutuhkan waktu yang lama.
Semenjak 2 pekan lalu, Pemkab Sragen sudah mengajukan permintaan QR Code Aplikasi PeduliLindungi, tapi hingga kini belum juga dikeluarkan.
"Kan aplikasi PeduliLindungi pakai HP, bedanya ini hanya menunjukkan kartu vaksin sebagai gantinya," jelasnya.
"Akan diterapkan sampai nanti di tempat-tempat layanan masyarakat sudah terpasang aplikasi PeduliLindungi dengan baik," imbuhnya.
Yuni meyakini, menunjukkan kartu vaksin di setiap layanan Pemkab Sragen bertujuan untuk menjaring masyarakat yang belum divaksin covid-19.
Harapannya, masyarakat yang belum vaksin akan tergerak untuk vaksin.
Yuni menyayangkan, ketika capaian vaksinasi di Kabupaten Sragen mencapai 70 persen, antusiasme masyarakat ikut vaksin semakin menurun. (*)