Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Kebijakan Bupati Yuni, Warga Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Saat Urus KTP, Anggota DPRD : Tidak Tepat

Aplikasi PeduliLindungi belum bisa digunakan di wilayah Kabupaten Sragen karena pemerintah kabupaten belum mendapatkan QR Code.

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Septiana Ayu
ILUSTRASI : Jowan ketika menunjukkan kartu vaksinnya di Kabupaten Sragen, pada Rabu (8/9/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Aplikasi PeduliLindungi belum bisa digunakan di wilayah Kabupaten Sragen.

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati beralasan pemerintah kabupaten belum mendapatkan QR Code aplikasi tersebut. Itu membutuhkan waktu yang lama.

Oleh karenanya, Yuni mengeluarkan kebijakan baru, yakni setiap warga yang datang meminta layanan pemerintahan wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Termasuk saat melakukan pengurusan berkas dari KTP hingga akta kematian.

Itu juga digunakan untuk menjaring warga yang belum divaksin.

Kebijakan baru tersebut menimbulkan beragam reaksi.

Baca juga: Sragen Dapat Dana Insentif Daerah Rp 14 M, Fokuskan Perbaikan Jalan & Mal Pelayanan Publik

Baca juga: Capaian Vaksinasi Lebih dari 70 Persen, Pemkab Sragen Berharap Level PPKM Turun: Bisa Level 1

Satu diantaranya muncul dari anggota DPRD Fraksi Partai Demokrat, Harmono.

"Terkadang ketegasan dari kepala daerah itu diperlukan agar masyarakat bisa mengikuti arahan dari pemerintah pusat, yang kaitannya bisa untuk menyelamatkan nyawa manusia," katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (18/10/2021). 

"Namun, semisal ada warga yang belum divaksin, kemudian ada kebutuhan untuk mengurus surat dan harus menunjukkan kartu vaksin, itu menurut saya kurang baik dan tidak tepat," tambahnya.

Menurut Harmono, tidak semua warga bisa ikut vaksinasi, menyesuaikan dengan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk divaksin.

"Kalau kondisi warga tidak sehat dan ada kelainan dan sebagainya jika divaksin malah tidak baik, bahkan bisa beresiko jika divaksin," pungkasnya. 

Aturan Anyar

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sragen mewajibkan setiap warga yang datang meminta layanan pemerintahan, menunjukkan Kartu Vaksin Covid-19

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan kebijakan tersebut akan diberlakukan mulai Rabu (20/10/2021). 

Baca juga: Sragen Dapat Dana Insentif Daerah Rp 14 M, Fokuskan Perbaikan Jalan & Mal Pelayanan Publik

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved