Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Polisi yang Banting Mahasiswa, Brigadir NP Kini Dimutasi Jadi Bintara dan Dipenjara

Polisi yang banting mahasiswa, Brigadir NP kini dimutasi jadi Bintara dan kini dipenjara.

Editor: Eka Fitriani
twitter.com/@nuicemedia
Video polisi banting mahasiswa saat demo viral, Kapolres Tangerang buka suara hingga ungkap kondisi korban. 

"Proses penegakan hukumnya juga akan melalui mekanisme persidangan," kata Rudy, Jumat (15/10/2021). Akhirnya, berkas perkara Brigadir NP lengkap setelah Bid Propam Polda Banten melakukan pemeriksaan kepada MFA sebagai korban pada Selasa (19/10/202) lalu.

Keesokan harinya atau pada Kamis (21/10/2021) Bid Propam Polda Banten Brigadir NP menjalani persidangan kode etik yang langsung disupervisi oleh Divisi Propam Mabes Polri.

Jalannya sidang dipimpin langsung oleh Kapolresta Tangerang, KBP Wahyu Sri Bintoro selaku Atasan Hukum (Ankum) yang berwenang penuh, karena putusan yang diberikan adalah sanksi terberat. Bahkan, korban MFA hadir dan menyaksikan jalannya persidangan di Mapolda Banten.

Melanggar disiplin

Dalam persidangan, Brigadir NP secara sah dan meyakinkan melanggar pasal berlapis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Penuntut menyampaikan hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan Brigadir NP eksesif, di luar prosedur, menimbulkan korban dan dapat menjatuhkan nama baik Polri.

Pada sisi sebaliknya, pendamping Brigadir NP mengajukan hal-hal yg meringankan terhadap perbuatan Brigadir NP yaitu mengakui dan menyesali perbuatannya, bahkan meminta maaf secara langsung kepada korban.

Kemudian, Brigadir NP sudah 12 tahun pengabdian tanpa pernah dihukum disiplin, kode etik juga pidana. Brigadir NP aktif dalam pengungkapan perkara atensi publik seperti kejahatan jalanan, dan pembunuhan.

“Brigadir NP memiliki istri dengan tiga orang anak, dan Brigadir NP masih relatif muda,” ujar Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga kepada wartawan di Mapolda Banten, Kamis (21/10/2021).

Akhirnya diputuskan, Brigadir NP diberi sanksi terberat secara berlapis mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan.

Baca juga: Baru Sebulan Menikah, Suami Bunuh Istri Lalu Kabur, Sang Ayah Tak Tahu Awal Perkenalan Keduanya

Baca juga: Pencuri Tulis Surat untuk Korban dan Kembalikan Barang Lewat Ojek Online, Tertekan Terjerat Pinjol

Baca juga: Pinjol Ilegal Bisa Berbunga 10 Persen Per Hari, Jika Utang Rp 5 Juta Bayar Rp 80 Juta Sebulan

Selain itu, memberikan teguran tertulis secara administrasi yang akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan. Menanggapi hukuman yang diberikan kepada Brigadir NP, MFA mengaku bersyukur dan mengapresiasi Polda Banten yang responsif, tegas, efektif dan cepat dalam menyelesaikan proses yang dialaminya.

“Saya berharap insiden yang saya alami menjadi insiden terakhir yang dilakukan aparat kepolisian terhadap semua unjuk rasa baik di daerah Banten maupun di seluruh Indonesia,” ujar MFA.

Ditanya terkait rencana mempidanakan Brigadir NP, MFA mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan penasehat hukumnya. Saat ini, mahasiswa UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten itu sedang fokus pada proses pemulihan kondisi kesehatannya pasca insiden kekeraan yang dialaminya.

"Untuk saat ini fokus saya masih dalam proses pemulihan secara menyeluruh, secara sembuh total. Intinya secara kesehatan yang saya alami pasca insiden kemarin," kata dia.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved