Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

UMK Karanganyar 2022 Naik atau Tidak? Ini Jawaban Pemkab Karanganyar

Masyarakat khususnya para buruh tentu menantikan kabar terbaru upah minimum kabupaten (UMK) Karanganyar 2022. 

Penulis: Desty Luthfiani | Editor: Ryantono Puji Santoso
TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
Ilustrasi uang. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Desty Luthfiani.

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Masyarakat khususnya para buruh tentu menantikan kabar terbaru upah minimum kabupaten (UMK) Karanganyar 2022. 

Apakah ada kenaikan atau tidak? 

Berkaitan hal tersebut dijelaskan oleh Kasi Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Disdagnakerkop Karanganyar, Suparno.

Dia menjelaskan, Dewan Pengupahan Kabupaten Karanganyar masih menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

"Kita sudah rapat 1 kali, diperkirakan data dari BPS muncul paling cepat pada 15 November, nanti sudah diputuskan oleh BPS," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Rabu (27/10/2021).

Dia menjelaskan, penetapan upah minimum dalam menentukan batas atas dan batas bawah UMP 2022, tetapi UMK harus lebih tinggi dari UMP.

Baca juga: Soal Kenaikan UMK Karanganyar 2021, Bupati Juliyatmono Sebut Potensi Datangkan Investor

Baca juga: Kenaikan UMK Karanganyar 2021 Tertinggi di Solo Raya, Apindo No Comment

Diketahui Upah Minimum Kabupaten Karanganyar saat ini sejumlah Rp 2.045.040, sedangkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sejumlah Rp 1.798.979 lebih rendah.

"Kebutuhan Hidup Layak (KHL) perhitunganya disimulasikan menggunakan data tahun 2020 menghasilkan data yang mengacu pada PP 36 tahun 2021," aku dia.

Suparno menambahkan bahwa kini tugas dewan pengupahan hanya menghitung data dari BPS.

"Penetapannya tidak seperti kemarin harus menggunakan rapat dari beberapa organisasi, sekarang penetapan UMK diatur keseluruhan dari pemerintah," jelasnya.

"Rekomendasi dari dewan pengupahan ke Bupati, kemudian baru ke provinsi, yang menyesuaikan upah,” ujarnya.

Ketua Serikat Pekerja Buruh Karanganyar, Eko Supriyanto menerangkan, pihaknya mengusulkan tambahan kebutuhan pandemi seperti masker, vitamin, dan kuota (untuk sekolah daring).

“Kawan-kawan menginginkan UMK 2022 terjadi kenaikan,” terang dia.

“Dengan upah dinaikkan laju pertumbuhan ekonomi juga naik,” tambahnya.

Baca juga: Lowongan Kerja Solo: Dibutuhkan Staf Pajak Akan Ditempatkan di Karanganyar, Berikut Syaratnya

Baca juga: Keras! Layang-layang Raksasa di Boyolali Dilarang Diterbangkan, Jika Nekat Bakal Langsung Dibakar

UMK Karanganyar 2021

Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karanganyar 2021 merupakan yang paling tinggi di Solo Raya.

UMK Karanganyar 2021 naik sebesar 3,27 persen.

Sehingga UMK tahun depan menjadi Rp 2.054.040, setelah sebelumnya Rp 1.989.000.

Hal ini membuat buruh di Karanganyar merasa senang dan puas.

Namun, akan berdampak pada sisi pengusaha yang ada di Kabupaten Karanganyar.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karanganyar saat ini memilih untuk diam.

Saat dihubungi TribunSolo.com, Ketua Apindo Karanganyar Edy Darmawan, enggan menanggapi kenaikan tersebut.

"Mohon maaf kami tidak berkomentar," katanya, Minggu (22/11/2020).

Baca juga: KSPI Puas UMK Karanganyar Naik 3,27 Persen, Sebut Bisa Dongkrak Daya Beli

Baca juga: UMK Karanganyar Naik 3,27 Persen, Pemkab Persilahkan Apindo Jika Ingin Ajukan Penangguhan

Baca juga: Daftar UMK 2021 Solo Raya Resmi Ditetapkan, Solo Masih di Bawah Karanganyar

Baca juga: UMK di Jawa Tengah 2021 Resmi Ditetapkan, Karanganyar Tertinggi di Solo Raya

Pemkab Persilahkan Ajukan Penangguhan

Kepala Disdagnakerkop, Martadi, keputusan kenaikan jumlah UMK itu berlandaskan pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/62 Tahun 2020.

"Iya benar akan ada kenaikan nominal UMK di Karanganyar dari jumlah sebelumnya," kata Martadi kepada TribunSolo pada Minggu (22/11/2020).

Adapun secara teknis, Martadi masih menunggu salinan surat keputusan tersebut.

"Saya baru dapat info dari WA, tindak lanjutnya besok," jelasnya.

UMK Karanganyar pada tahun 2020 mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp.1.989.000 dan naik menjadi Rp.2.054.040.

"Ada kenaikan sebesar 3,27 persen pada UMP Jawa Tengah, dan Karanganyar menyesuaikan saja," ungkapnya.

Baca juga: All New Honda Scoopy Siap Meluncur di Jalanan, Ini Harga dan Kelebihannya

Baca juga: Kisah Pilu Driver Ojol Kehilangan Motor, Dipinjam Penumpang yang Mengaku Sebagai Anggota Polisi

Martadi juga mempersilakan kepada Apindo selaku organisasi perusahaan untuk melakukan penangguhan kepada Gubernur Jawa Tengah, bila nominal UMK yang baru ditetapkan masih dirasa memberatkan.

"Silakan saja itu hak mereka," ujarnya.

Kedepannya, proses kenaikan UMK akan dikawal oleh Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

"Pemkab hanya melakukan hubungan industrial saja, pengawasan ada di provinsi," terangnya.

Dia menambahkan, Pemkab Karanganyar sendiri akan segera melakukan sosialisasi terkait kenaikan UMK ini.

Buruh Puas

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Perwakilan Daerah Karanganyar menerima hasil keputusan Gubernur Jawa Tengah yang menaikkan nominal Upah Minimum Kabupaten Karanganyar.

Adapun jumlah kenaikkan itu adalah 3,27 persen dari yang sebelumnya Rp 1.989.000 naik menjadi Rp.2.054.000.

Menurut Koordinator Daerah KSPI Karanganyar, Eko Supriyanto, kenaikkan itu mampu mendongkrak kembali daya beli masyarakat yang saat ini mengalami penurunan.

"Dengan meningkatnya upah pekerja, maka daya beli bisa terjaga," kata Eko kepada TribunSolo pada Minggu (22/11/2020).

Eko juga mengapresiasi kepada Bupati Karanganyar yang telah mendukung kenaikkan jumlah UMK dan mengusulkannya ke tataran provinsi.

"Kami ucapkan terimakasih juga kepada pak bupati yang telah mengawal kenaikan upah pekerja di Karanganyar ini," ucapnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved