Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Aturan Lewat Tol Banyumanik ke Colomadu : Ada Durasi Perjalanan, Jika Melebihi akan Tertulis Expired

Ternyata ada aturan soal pemanfaatan jalur tol, sehingga membuat kartu elektronik (e-tol) pengendara bisa sewaktu-waktu kedaluarsa.

Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com
Pengendara melewati Jalan Tol Solo-Semarang di kawasan Colomadu.A 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ternyata ada aturan soal pemanfaatan jalur tol, sehingga membuat kartu elektronik (e-tol) pengendara bisa sewaktu-waktu kedaluarsa.

Manager Operasi PT Jasamarga Solo Ngawi (JSN) Budi Hermawan menjelaskan E-Toll expired yakni proses monitoring yang dilakukan oleh Jasa Marga atas kendaraan yang melintasi jalan tolnya.

Tujuannya, perusahaan bisa melakukan evaluasi terhadap operasionalnya.

"Jadi begini arti kadaluarsa ini untuk memonitor durasi perjalanan pada sistem transaksi," ungkap Budi kepada TribunSolo.com, Sabtu (30/10/2021).

Budi menambahkan transaksi itu tersebut kadaluarsa, saat batas durasi melebihi sistem.

"Sebenarnya sudah diperhitungkan batas waktu perhitungan perjalanan, misalnya perjalanan dari Banyumanik menuju Colomadu durasi 1 jam," aku dia.

"Kami sudah diberikan kelongaran waktu 1-2 kali waktu normal, tapi pengedara melebihi itu jadi sistem membacanya," ujarnya.

Meskipun demikian, Budi mengakui setiap harinya memang banyak pengendara yang melebihi batas waktu yang disediakan oleh Jasamarga.

"Kalau weekend lebih banyak, karena menyesuaikan intensitas lalulintas kendaraan, kalau di Jasamarga Solo - Ngawi paling banyak di pintu keluar tol Colomadu, Karanganyar," ujarnya.

Jika masyarakat mendapatkan masalah ini di pintu tol, Budi menyarankan untuk menghubungi petugas dengan menekan tombol bantuan.

Baca juga: Asal-usul Warga Dusun Poro Giritontro Tak Berani Pakai Kayu Jati, Ternyata Ada Kisah Menyayat Hati

Baca juga: Dedi Kusnandar Dirumorkan ke Persis Solo, Ferdinand Sinaga Bisa Jadi Kunci, Persib Rela Melepas?

"Nanti petugas akan datang dan mengembalikan sistem kembali agar tidak kadaluarsa, tidak ada denda untuk pelanggaran ini," ujarnya.

Sementara itu rata-rata transaksi kendaraan di pintu tol Solo - Ngawi berjumlah 24 ribu per harinya.

"Itu terhitung dari tanggal 1-30 Oktober 2021, transaksinya rata-rata itu," tutupnya.

Sebelumnya, postingan kartu uang jalan tol elektronik tak bisa digunakan karena melewati batas waktu atau kedaluarsa viral di media sosial.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved