Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Aturan Lewat Tol Banyumanik ke Colomadu : Ada Durasi Perjalanan, Jika Melebihi akan Tertulis Expired

Ternyata ada aturan soal pemanfaatan jalur tol, sehingga membuat kartu elektronik (e-tol) pengendara bisa sewaktu-waktu kedaluarsa.

Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com
Pengendara melewati Jalan Tol Solo-Semarang di kawasan Colomadu.A 

Sebelumnya postingan tersebut diunggah oleh akun Instagram @infocegatansolo dengan caption sebagai berikut :

'Ada yg pernah ngalamin?
Kelamaan di rest area jadi expired ini kasusnya,.
wkwkw apes bat

Pembebasan Tol

Pembebasan lahan untuk Proyek Strategi Nasional (PSN) Tol Solo-Jogja tak selamanya berjalan mulus. 

Selama ini, hampir seluruh masyarakat baik yang ada Boyolali dan Klaten bisa menerima keputusan musyawarah ganti rugi lahan yang akan dibebaskan.  

Namun di Desa Manjungan, Kecamatan Ngawen, Klaten ada satu warga pemilik lahan yang secara tegas menolak mentah-mentah hasil musyawarah ganti rugi lahan tersebut. 

Baca juga: Kondisi Rumah Warga Klaten yang Terdampak Proyek Tol Solo - Yogyakarta: Sudah Dibongkar, Kini Sepi

Baca juga: Hanya di Tol Solo-Jogja, Bakal Ada Rest Area yang Terbelah Oleh Jalan di Klaten: Tak Jadi Dibelokkan

Sekretaris Desa Manjungan, Kecamatan Ngawen, Muh. Iksan Kurniawan mengatakan Suripto pemegang kuasa hak atas nama Siti Samsiah menolak hasil musyawarah ganti rugi pembebasan lahan untuk jalan Tol Solo-Jogja. 

Penolakan itu disampaikan diketahui saat musyawarah ganti rugi di Balai Desa Manjungan, Kecamatan Ngawen beberapa waktu lalu. 

" Ada salah satu pemilik lahan yang terdampak Tol Solo-Jogja menolak hasil musyawarah, namanya Suripto, suami dari pemilik lahan," ujar Iksan kepada TribunSolo.com, Kamis (28/10/2021).

Penolakan itu, lanjutnya, lantaran lahan yang dia miliki hanya sedikit sekali lahan yang terkena  tol ini. 

Dimana, dari 2.500 an meter persegi, hanya 37 meter persegi saja yang akan dibebaskan.  

"Tanahnya yang terdampak hanya sedikit. Sehingga saat musyarwarah beberapa hari lalu, dia menolak," ujarnya. 

Pemdes Manjungan menyerahkan hal itu kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lahan 

"Kami masih menunggu keputusan dari PPK, BPN (Badan Pertanahan Nasional) Klaten, serta pengelola Jalan Tol Solo-Jogja seperti apa,"kata Iksan.

 Pembebasan Lahan Masih Minim

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved