Berita Solo Terbaru
Aturan Lewat Tol Banyumanik ke Colomadu : Ada Durasi Perjalanan, Jika Melebihi akan Tertulis Expired
Ternyata ada aturan soal pemanfaatan jalur tol, sehingga membuat kartu elektronik (e-tol) pengendara bisa sewaktu-waktu kedaluarsa.
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ternyata ada aturan soal pemanfaatan jalur tol, sehingga membuat kartu elektronik (e-tol) pengendara bisa sewaktu-waktu kedaluarsa.
Manager Operasi PT Jasamarga Solo Ngawi (JSN) Budi Hermawan menjelaskan E-Toll expired yakni proses monitoring yang dilakukan oleh Jasa Marga atas kendaraan yang melintasi jalan tolnya.
Tujuannya, perusahaan bisa melakukan evaluasi terhadap operasionalnya.
"Jadi begini arti kadaluarsa ini untuk memonitor durasi perjalanan pada sistem transaksi," ungkap Budi kepada TribunSolo.com, Sabtu (30/10/2021).
Budi menambahkan transaksi itu tersebut kadaluarsa, saat batas durasi melebihi sistem.
"Sebenarnya sudah diperhitungkan batas waktu perhitungan perjalanan, misalnya perjalanan dari Banyumanik menuju Colomadu durasi 1 jam," aku dia.
"Kami sudah diberikan kelongaran waktu 1-2 kali waktu normal, tapi pengedara melebihi itu jadi sistem membacanya," ujarnya.
Meskipun demikian, Budi mengakui setiap harinya memang banyak pengendara yang melebihi batas waktu yang disediakan oleh Jasamarga.
"Kalau weekend lebih banyak, karena menyesuaikan intensitas lalulintas kendaraan, kalau di Jasamarga Solo - Ngawi paling banyak di pintu keluar tol Colomadu, Karanganyar," ujarnya.
Jika masyarakat mendapatkan masalah ini di pintu tol, Budi menyarankan untuk menghubungi petugas dengan menekan tombol bantuan.
Baca juga: Asal-usul Warga Dusun Poro Giritontro Tak Berani Pakai Kayu Jati, Ternyata Ada Kisah Menyayat Hati
Baca juga: Dedi Kusnandar Dirumorkan ke Persis Solo, Ferdinand Sinaga Bisa Jadi Kunci, Persib Rela Melepas?
"Nanti petugas akan datang dan mengembalikan sistem kembali agar tidak kadaluarsa, tidak ada denda untuk pelanggaran ini," ujarnya.
Sementara itu rata-rata transaksi kendaraan di pintu tol Solo - Ngawi berjumlah 24 ribu per harinya.
"Itu terhitung dari tanggal 1-30 Oktober 2021, transaksinya rata-rata itu," tutupnya.
Sebelumnya, postingan kartu uang jalan tol elektronik tak bisa digunakan karena melewati batas waktu atau kedaluarsa viral di media sosial.
Sebelumnya postingan tersebut diunggah oleh akun Instagram @infocegatansolo dengan caption sebagai berikut :
'Ada yg pernah ngalamin?
Kelamaan di rest area jadi expired ini kasusnya,.
wkwkw apes bat
Pembebasan Tol
Pembebasan lahan untuk Proyek Strategi Nasional (PSN) Tol Solo-Jogja tak selamanya berjalan mulus.
Selama ini, hampir seluruh masyarakat baik yang ada Boyolali dan Klaten bisa menerima keputusan musyawarah ganti rugi lahan yang akan dibebaskan.
Namun di Desa Manjungan, Kecamatan Ngawen, Klaten ada satu warga pemilik lahan yang secara tegas menolak mentah-mentah hasil musyawarah ganti rugi lahan tersebut.
Baca juga: Kondisi Rumah Warga Klaten yang Terdampak Proyek Tol Solo - Yogyakarta: Sudah Dibongkar, Kini Sepi
Baca juga: Hanya di Tol Solo-Jogja, Bakal Ada Rest Area yang Terbelah Oleh Jalan di Klaten: Tak Jadi Dibelokkan
Sekretaris Desa Manjungan, Kecamatan Ngawen, Muh. Iksan Kurniawan mengatakan Suripto pemegang kuasa hak atas nama Siti Samsiah menolak hasil musyawarah ganti rugi pembebasan lahan untuk jalan Tol Solo-Jogja.
Penolakan itu disampaikan diketahui saat musyawarah ganti rugi di Balai Desa Manjungan, Kecamatan Ngawen beberapa waktu lalu.
" Ada salah satu pemilik lahan yang terdampak Tol Solo-Jogja menolak hasil musyawarah, namanya Suripto, suami dari pemilik lahan," ujar Iksan kepada TribunSolo.com, Kamis (28/10/2021).
Penolakan itu, lanjutnya, lantaran lahan yang dia miliki hanya sedikit sekali lahan yang terkena tol ini.
Dimana, dari 2.500 an meter persegi, hanya 37 meter persegi saja yang akan dibebaskan.
"Tanahnya yang terdampak hanya sedikit. Sehingga saat musyarwarah beberapa hari lalu, dia menolak," ujarnya.
Pemdes Manjungan menyerahkan hal itu kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lahan
"Kami masih menunggu keputusan dari PPK, BPN (Badan Pertanahan Nasional) Klaten, serta pengelola Jalan Tol Solo-Jogja seperti apa,"kata Iksan.
Pembebasan Lahan Masih Minim
Progres Pembebasan lahan untuk pembangunan jalan Tol Solo-Jogja di Kabupaten Boyolali belum terlalu signifikan.
Dari 1.053 bidang tanah di Boyolali, baru 39 persen saja yang dibebaskan.
Hal itu diungkapkan Asisten II Sekda Boyolali, Widodo Munir.
Baca juga: Uang Ganti Rugi Proyek Tol Solo-Jogja di Sawit Boyolali Macet, Warga Pasang Spanduk Protes
Baca juga: Baru Disekat Hari Ini, Jumlah Mobil di Tol Solo-Ngawi Merorot Jadi 8 Ribu, Biasanya 17 Ribu Unit
Dikatakan Widodo, pembebasan lahan untuk jalan Tol dilakukan secara bertahap.
Dari, 1.053 bidang tanah, baru 409 bidangnya yang sudah bebas atau lunas terbayar.
“Pembayaran ganti rugi langsung masuk rekening bank dari pemilik tanah,” katanya, Rabu (28/7/2021).
Baca juga: Lewat CCTV, Polisi Bakal Identifikasi Truk yang Kabur Insiden Kecelakaan Maut Tol Solo - Semarang
Disinggung terkait tuntutan warga Dukuh Klinggen Rt 06 Rw 02, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit yang sepakat menolak dimulainya proyek tol Solo –Yogya di dukuh tersebut sebelum pembayaran ganti rugi lunas, pihaknya mengaku bisa memahami.
“Soal ini mau kita fasilitasi secara bertahap,” kata dia.
Dijelaskan, berdasarkan informasi dari BPN Boyolali, sebenarnya sebagian sudah bisa mendapatkan pembayaran ganti rugi atas tanah miliknya.
Tapi kalau minta diselesaikan secara bersamaan tentu menunggu penyelesaian seluruh berkasnya.
“Ya, menunggu penyelesaian seluruh berkasnya clean dan clear dulu. Tapi secara prinsip tidak masalah," ucapnya.
Warga Protes Ganti Rugi
Baliho besar pernyataan sikap warga di pasar Warga Dukuh Klinggen, RT 06, RW 02, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Boyolali dipasang.
Baliho itu sebagai bentuk protes terhadap rencana pembanguna jalan Tol Solo-Jogja.
Sebab hingga saat ini, Uang Ganti Untung belum diberikan kepada warga terdampak pembangunan jalan Tol tersebut.
Beliho berukuran 3X4 Meter itu dipasang di akses jalan masuk Dukuh setempat.
"Kami tidak memiliki niatan untuk mendukung proyek nasional ini. Kami justru mendukungnya," ujar Ketua Rt 06 Rw 02, Aris Harjono saat ditemui TribunSolo.com, Selasa (27/7/2021)
Baca juga: Update Ketersedian Bed di Rumah Sakit Rujukan di Boyolali 26 Juli 2021: Sisa 140 Kasur
Baca juga: Mobilitas Masyarakat di Boyolali Turun 70 Persen saat PPKM Darurat, Kini Kelonggaran Diberikan
Baca juga: Dicari! Pria yang Curi Kotak Infaq Pembangunan Masjid di Daffa Mart Boyolali, Ini Ciri-cirinya
Baca juga: Polres Boyolali Buka 21 Ruas Jalan yang Ditutup: Sisakan 2 Titik di Randusari & Terminal Lama
Dukungan ini di buktikan dengan tidak adanya penolakan, atau keberatan dari warga untuk melepaskan hak atas kepemilikan tanah dan bangunan yang ditempati selama ini.
Hanya saja, pembayaran uang ganti untung yang sudah ditetapkan nilainya untuk dapat segera dibayarkan.
Sebab, warga ingin segera mencari tanah dan membangun rumah kembali.
"Mencari tanah butuh proses dan membangunnya juga butuh proses. Makanya kami ingin segera dibayar," ujarnya.
Wargapun juga menolak tawaran kompensasi yang akan diberikan pelaksana pembangunan jika alat berat diizinkan melintasi kawasan permukiman warga ini.
"Kami berulangkali didatangi pelaksana agar mereka bisa segera mengerjakan proyek disebelah selatan dukuh kami ini," jelasnya.
Dia mengaku, perwakilan warga juga sudah beberapa kali menemui para perangkat Desa guna menyampaikan keinginan warga.
Kades Guwokajen, Kecamatan Sawit, Evy Nur Dina membenarkan bahwa belum ada pembayaran ganti rugi terkait tanah yang terdampak tol Solo- Yogya di desanya.
“Belum sampai tahap atau proses pembayaran ganti rugi. Kapan pembayaran ini dilakukan, kami ya masih menunggu," pungkasnya. (*)