Tes PCR Diturunkan Hingga Ratusan Ribu, Berikut Harga Terbarunya, Jawa-Bali Rp 275 Ribu
Harga Tes PCR terbaru di wilayah Jawa-Bali Rp 275 Rib dan luar Jawa-Bali Rp 300 Ribu
TRIBUNSOLO.COM - Standar tarif pemeriksaan RT-PCR kini akhirnya diturunkan oleh pemerintah.
Diharapkan dengan turunnya harga RT-PCR bisa dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak terkait yang membutuhkan pemeriksaan tersebut.
Penurunan harga PCR tersebut mulai diumumkan pada 27 Oktober 2021.
Saat ini batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR sudah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/3843/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.
Sedangkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah ditetapkan sebagai standar tarif pemeriksaan RT-PCR.
Baca juga: Polisi Sebut Pelaku Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Klaten Masih Kerabat Korban
Baca juga: Kasus 3 Oknum Polisi Pesta Narkoba Temui Fakta, Mahasiswi Dibooking Rp 11 Juta dan Diberi Ekstasi
Dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof.dr. Abdul Kadir Ph.D,Sp.THT-KL(K), MARS mengatakan evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR.
Perhitungan tersebut terdiri dari komponen-komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead, dan komponen biaya lainnya.
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp. 275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp.300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” ucapnya dalam konferensi pers secara virtual," Pada Rabu (27/10/2021).
Pelayanan pemeriksaan RT-PCR oleh fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pemeriksa lain yang ditetapkan untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sebagai berikut:
- Untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 275.000 (Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah)
- Untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar RP 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah)
2. Batas tarif tertinggi berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri
3. Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penulusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah;
Ataupun merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasian Covid-19.
Baca juga: Aturan Naik Pesawat Berubah Lagi, Kini Penumpang Tak Wajib Pakai Tes PCR, Hanya Antigen
Baca juga: Tarif Tes PCR Dulu Pernah Jutaan Rupiah Kok Sekarang Bisa Ratusan Ribu? Ini Jawaban Kemenkes