Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tes PCR Diturunkan Hingga Ratusan Ribu, Berikut Harga Terbarunya, Jawa-Bali Rp 275 Ribu

Harga Tes PCR terbaru di wilayah Jawa-Bali Rp 275 Rib dan luar Jawa-Bali Rp 300 Ribu

Editor: Eka Fitriani
TribunSolo.com/Adi Surya
Pegawai tenant yang ada di Solo Grand Mall menjalani uji swab PCR pasca temuan kasus Covid-19, Selasa (11/5/2021). 

TRIBUNSOLO.COM - Standar tarif pemeriksaan RT-PCR kini akhirnya diturunkan oleh pemerintah.

Diharapkan dengan turunnya harga RT-PCR bisa dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak terkait yang membutuhkan pemeriksaan tersebut.

Penurunan harga PCR tersebut mulai diumumkan pada 27 Oktober 2021. 

Saat ini batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR sudah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/3843/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.

Sedangkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah ditetapkan sebagai standar tarif pemeriksaan RT-PCR.

Baca juga: Polisi Sebut Pelaku Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Klaten Masih Kerabat Korban 

Baca juga: Kasus 3 Oknum Polisi Pesta Narkoba Temui Fakta, Mahasiswi Dibooking Rp 11 Juta dan Diberi Ekstasi

Dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof.dr. Abdul Kadir Ph.D,Sp.THT-KL(K), MARS mengatakan evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR.

Perhitungan tersebut terdiri dari komponen-komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead, dan komponen biaya lainnya.

Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp. 275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp.300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” ucapnya dalam konferensi pers secara virtual," Pada Rabu (27/10/2021).

Pelayanan pemeriksaan RT-PCR oleh fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pemeriksa lain yang ditetapkan untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sebagai berikut:

- Untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 275.000 (Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah)

- Untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar RP 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah)

2. Batas tarif tertinggi berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri

3. Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penulusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah;

Ataupun merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasian Covid-19.

Baca juga: Aturan Naik Pesawat Berubah Lagi, Kini Penumpang Tak Wajib Pakai Tes PCR, Hanya Antigen

Baca juga: Tarif Tes PCR Dulu Pernah Jutaan Rupiah Kok Sekarang Bisa Ratusan Ribu? Ini Jawaban Kemenkes

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved